KPU Tarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tarakan 2024

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengenalkan PKPU No 6 Tahun 2023 pada partai politik, masyarakat, dan pemangku kepentingan agar mengetahui lebih jauh isi peraturan yang mengatur kontestasi pesta pemilu ke depannya.

“Jadi peraturan daerah pilih DPR/DPRD ini penting diketahui karena ini merupakan arena bagi calon legislatif untuk memperebutkan alokasi kursi yang membawa kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Partisipan Pilkada 2024 Menurun Dibandingkan Pilkada Era Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan, Taufiq Akbar menjelaskan, rancangan untuk dapil Kota Tarakan sendiri ditetapkan menjadi empat wilayah, Tarakan 1, Tarakan 2, Tarakan 3, dan Tarakan 4, dengan 30 Jumlah kursi untuk calon DPRD Tarakan.

“Untuk dapil 1, itu berada di Tarakan Tengah dengan jumlah kursi 9, dapil 2 Tarakan Timur jumlah alokasi kursi 7, dapil 3 Tarakan Barat jumlah kursi 10, kemudian dapil 4 Tarakan Utara jumlah kursi 4, ini rancangannya” paparnya.

Taufiq melanjutkan, penataan dapil dan alokasi kursi itu sendiri telah didasarkan pada alur tahapan penetapan dapil yang telah dilaksanakan melalui mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Jelang Penetapan KPU, ZAP Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

“Jadi ini telah sesuai alur yang ditetapkan dan direncanakan sebelumnya hingga sampailah tahapan penentuan dapil ini dengan keluarnya PKPU No 6 Tahun 2023,” paparnya.

Dalam penentuan dan penetapan dapil kota Tarakan, Taufiq menjelaskan dapil Tarakan mengikuti penetapan wilayah kecamatan bukan dari gabungan kecamatan

“Untuk Tarakan karena sudah cocok dengan pembagian yang tertera maka dapil mengikuti kecamatan bukan gabungan kecamatan, ini tidak bisa digabung hal itu telah kita telaah melalui prinsip yang tertera di PKPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Perekrutan PPPK Non ASN di Pemerintahan Tahap II Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!

Adapun tujuh prinsip penataan dapil tersebut yaitu kesetaraan nilai suara, dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Ketua KPU Tarakan Nasruddin, kemudian juga mengimbau kepada seluruh peserta partai politik yang hadir, karena proses pemilihan telah semakin dekat, diharapkan partai untuk tetap menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.

“Saya jelaskan, pemilu harus sesuai dengan pancasila, jangan sampai ada perpecahan akibat pemilu, kepada seluruh perwakilan partai yang hadir untuk melakukan kampanye yang meneduhkan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Edo Asrianur

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *