benuanta.co.id, Makassar – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan ditutup lebih awal dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Keputusan ini diambil setelah Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan mulai 20 Maret hingga dengan 25 April 2023.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan THM seharusnya dimulai sehari sebelum Ramadan dan dapat dibuka kembali tiga hari setelah Idul Fitri.
Namun, kata dia, pihak AUHM memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas tempat hiburan lebih awal, meskipun pemerintah baru akan melakukan sidang isbat terkait penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri beberapa hari ke depan.
“Kalau berdasarkan Perda, ketentuannya H-1 dan H+3. Namun, untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan yang akan mudik dan menjalankan tarawih dan puasa dalam kaitan bulan suci Ramadan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal Ramadan tahun ini,” ujar Zulkarnain Ali Naru, Senin (13/3/2023).
Berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2023 atau 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Dengan demikian, salat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Rabu (22/3/2023) malam, dan puasa pertama pada Kamis.
“Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud,” jelas Zul, sapaannya.
Zulkarnain mengatakan pihak AUHM sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan. Dia berharap agar Surat Edaran (SE) penutupan dapat disesuaikan sehingga seluruh pengelola tempat usaha dapat taat dan mematuhi edaran tersebut.
Dia menjelaskan saat ini pihak AUHM harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulsel karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti bar, diskotek, kelab malam, dan SPA kini berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Sulsel. Sementara itu, usaha-usaha karaoke dan panti pijat berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Perlu disampaikan bahwa aturan penutupan dimaksud juga berlaku bagi usaha-usaha hiburan yang ada di Sulsel,” tandasnya. (*)
Reporter : Akbar
Editor : Nicky Saputra