SMSI Kaltara Tegas Tolak Perpres Publisher Right

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Seluruh Indonesia sepakat untuk sama-sama menolak Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Publisher Right atau hak penerbit.

Penolakan terhadap Perpres itu, ditegaskan oleh semua SMSI di Seluruh Indonesia saat merayakan Hut Ke-VI SMSI di Jakarta, pada 07 Maret 2023.

Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Victor Ratu yang juga mengikuti pertemuan itu turut menyatakan sikap menolak Perpres yang dianggap mempersempit ruang media siber untuk berkarya.

“SMSI cabang dari 34 Provinsi sepakat untuk menolak Perpres itu, termasuk SMSI Kaltara yang memang sejak awal tidak mendukung adanya Perpres itu,” kata jurnalis yang akrab disapa Victor, pada Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: BNNP Kaltara Amankan 7,83 Kilogram Sabu Selama Setahun

Jurnalis senior itu menjelaskan ada beberapa poin dalam Perpres yang sangat ditolak oleh SMSI se-Indonesia seperti harus terverifikasi faktual dari dewan pers yang wajib dimiliki oleh setiap media cyber di Indonesia.

Dimana setiap media cyber yang tidak terverifikasi, kesulitan untuk dapat melakukan kerja sama resmi dengan Pemerintah Daerah(Pemda) atau instansi swasta lainnya.

“Hal ini tentunya sangat merugikan bagi media yang belum terverifikasi. Pasalnya pendapatan dari media cyber ini ialah dengan melakukan kerja sama dengan Pemda atau instansi lainnya. Sedangkan untuk anggota SMSI di Kaltara sendiri baru satu media cyber saja yang sudah terverifikasi faktual (Benuanta.co.id) sedangnya media cyber lainnya belum dan ada yang baru mendaftar, ke dewan pers,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  BMKG: Hujan Hiasi Kaltara Malam Pergantian Tahun 2025

Selain itu, Victor juga menambahkan kalau verifikasi faktual juga tidak revelan jika dijadikan syarat untuk media cyber melakukan kerja sama, mengingat peraturan media cyber dalam melakukan kerja sama itu ialah cukup memiliki badan hukum.

“Rancangan Perpres yang dibuat oleh dewan pers itu tidak sejalan dengan kebebasan pers seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Ombudsman Kaltara Tangani 43 Laporan Masyarakat

Ia menambahkan, setidaknya ada 4 aspek substansial atau komponen pokok sebuah perusahaan pers itu wajib dipenuhi yakni harus berbadan hukum indonesia seperti memiliki PT/ Perusahaan Pers (Pasal 9), wajib mengumumkan nama dan alamat (Pasal 12), ada penanggung jawab pasal 12, menaati dan melaksanakan kode etik jurnalistik dan pedomanan pemberitaan cyber.

“Dewan pers tidak bisa menilai itu media abal-abal jika 4 komponen itu terpenuhi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *