benuanta.co.id, Nunukan – Niat hati ingin menyalurkan hasratnya dengan teman kencan wanita yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat, RN justru tertipu dan diperas jutaan rupiah oleh seorang wanita-pria (Waria).
Berawal dari sebuah pesan di Michat, teman kencan korban yakni Armadi alias Puput (25) menawarkan layanan seksual yakni berhubungan badan dengan korban. Saat itu, Puput memasang foto profil dengan gambar seroang wanita yang terlihat menawan.
“Korban kemudian setuju untuk menerima layanan yang ditawarkan oleh Puput, saat itu Puput mengatakan kepada korban jika ia sedang berada di sebuah kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunukan Tengah pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 16:00 Wita,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Jumat (10/3/2023).
Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun mendatangi kamar hotel, sesampainya di depan kamar, korban disuruh masuk oleh teman kencannya. Namun, korban terkejut dan mulai curiga saat mendengar suara wanita seperti suara laki-laki dan menggunakan masker.
“Dari situlah korban mulai curiga kalau yang terpasang di foto aplikasi MiChat tidak sama dengan wanita yang ia temui, sehingga korban meyakini jika wanita yang mengatakan bernama Puput tersebut merupakan Waria,” ujarnya.
Sony menerangkan, sontak saja, korban pun langsung mengurungkan niatnya untuk menggunakan jasa layanan seksual sesuai kesepakatan dalam aplikasi dengan pelaku. Namun, pelaku yang diduga Waria itu tidak terima dan marah karena korban mengingkari kesepakatan mereka.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp1 juta karena korban telah membatalkan kesepakatannya, bahkan Waria tersebut mengancam apabila korban tidak memberikannya sejumlah uang, maka ia akan memanggil teman-temannya dan menyebarkan aib korban yang telah menggunakan jasa layanan seksual yang pelaku tawarkan melalui MiChat.
Mulanya, korban bersikeras tetap tidak bersedia memberikan uang kepada pelaku, namun pelaku nekat menggeledah badan dan tas korban, sehingga korban semakin takut dan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp450 ribu.
“Pelaku tidak terima lantaran korban hanya memberikan Rp450, sehingga pelaku kembali berusaha mengambil HP korban dari kantong celana nya,” ungkapnya.
Korban pun yang pasrah, terpaksa memilih menyerahkan HP sebagai jaminan sisa uang Rp1 juta yang diminta oleh pelaku. Setelah itu, korban pergi meninggalkan hotel dan melaporkan Waria itu ke pihak Kepolisian.
Disampaikannya, korban melaporkan jika telah tipu dan diperas oleh Waria hingga korban mengalami kerugian senilai uang tunai Rp450 dan 1 unit HP iPhone XR dengan total kerugian Rp5.450.000.
Usai menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dugaan pelaku yang merupakan Waria. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan saat hendak pergi meninggalkan hotel untuk melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan awal, diduga pelaku yang merupakan telah melakukan perbuatan dimaksud semenjak kurun pertengahan Februari 2023 hingga Maret 2023 di penginapan di Jalan Bhayangkara dan sebuah hotel di Jalan Pelabuhan Baru.
“Sebelumnya pelaku mengaku sudah pernah melakukan perbuatan dengan modus yang sama, bahkan dari pengakuannya sudah 4 orang pria yang menjadi korbannya dengan uang hasil kejahatan mencapai belasan juta rupiah,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya sebagian telah habis dipergunakan olehnya untuk kepentingan pribadinya sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) huruf “d” Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo. Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 369 KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra