benuanta.co.id, Bulungan – Satresnarkoba Polresta Bulungan menampik adanya transaksi narkoba seberat 262,24 gram di depan gerbang Lapas Kelas IIA Tarakan seperti yang dikabarkan sebelumnya pada Kamis, 9 Maret 2023.
Sabu tersebut yang dibawa oleh pelaku ADS didapatkan dari seseorang di Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat.
“Bukan di depan Lapas (Tarakan), namun pelaku ini mendapatkan arahan dari IN warga Lapas Tarakan,” ujar Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Ps Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP M Hasan Setiabudi kepada benuanta.co.id, Jumat 10 Maret 2023.
Hasan mengatakan. sabu yang diambil pelaku dari seseorang ini rencanyanya akan diedarkan di Samarinda. Namun aksinya ketahuan dan diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bulungan pada 2 Februari 2023 di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku sebanyak 262,24 gram di Pelabuhan Kayan II,” ucapnya.
Berita terkait :
Polresta Bulungan Musnahkan Sabu 262,24 Gram
Kata dia, sebelum diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Tarakan. Oleh petugas lapas bertindak cepat dengan mengamankan tersangka IN beserta alat bukti lain.
“Dan dilaksanakan pemeriksaan serta pengembangan ke tersangka lainnya. Berkat koordinasi yang baik dan efektif, akhirnya jaringan yang bersangkutan dapat diungkap,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sabu yang dibawa oleh ADS telah dimusnahkan dan pelaku segera dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Bulungan untuk dilaksanakan proses peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“BB telah kami musnahkan yang dihadiri oleh perwakilan Kejari Bulungan, PN Tanjung Selor dan pejabat lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra