Gubernur Kaltara Imbau Pedagang Tak Jual Minyakita di Atas HET

benuanta.co.id, Tanjung Selor – Para pedagang dihimbau untuk tetap menjual minyak goreng merk Minyakita dengan harga Rp14 ribu per liter. Hal itu disampaikan langsung Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang pada Sabtu, 3 Maret 2023.

“Saya mengimbau kepada pedagang sembako tidak menjual Minyakita di atas Rp 14 ribu dan saya sudah perintahkan kepala Disperindagkop supaya rutin memantau harga minyak kita agar masyarakat bisa membelinya dengan harga terjangkau serta murah,” ucapnya Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Stok dan Penyaluran LPG 3 Kg di Tanjung Selor Tetap Aman dan Terkendali

Zainal pun menegaskan, sangat tidak setuju jika ada pedagang sembako menaikkan harga jual Minyakita dengan melanggar ketentuan sebelum ada keputusan terbaru dari pemerintah pusat.

“Bila ada temuan naiknya harga Minyakita sepihak dari pedagang. Saya pikir tidak sepatutnya itu terjadi pada saat-saat seperti ini apa lagi mau dekat Ramadhan dan Idul Fitri,” tuturnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Gandeng DMI Kaltara: Berikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Ekosistem Masjid

Kata dia, dalam waktu dekat akan membahas persoalan harga Minyakita dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Untuk mencari solusi tentang bagaimana harga 9 bahan pokok bisa tetap stabil dijual ke masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Zainal kebijakan tersebut dilakukan supaya pedagang tidak menjual 9 bahan pokok dan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga :  Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

“Supaya pedagang tidak menjual di atas harga yang telah kita tetapkan dan akan kita kontrol harga bahan pokok ini dan Minyakita oleh instansi terkait mungkin dengan mengadakan pasar murah di beberapa tempat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *