Terdakwa Kasus Tipikor Dana Desa Terdiam saat JPU Hadirkan Mantan Anak Buahnya

benuanta.co.id, MALINAU – Lanjutan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau hadirkan beberapa saksi yang dianggap mengetahui dugaan adanya manipulasi pembangunan rumah warga miskin di Desa Long Lame Kabupaten Malinau di persidangan.

Dalam sidang lanjutan JPU Kejari Malinau menghadirkan dua orang saksi, II selaku ketua Bumdes Desa Long Lame dan AB operator Siskudes Desa Long Lame serta terdakwa SU yang merupakan kades Long Lame.

“Dari keterangan saksi-saksi inikan akhirnya kita bisa menilai dan mengetahui mengenai dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh SU,” kaya Kepala Kejari Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intel Kejari Malinau, Slamet Riyoni, Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga :  KPK Juga Tetapkan Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

Usai menghadirkan dua saksi kunci ini, pada sidang berikutnya, Slamet mengungkapkan akan kembali memanggil beberapa saksi termasuk pihak pelaksana kegiatan pembangunan rumah tidak mampu dan kegiatan pembukaan serta peningkatan lahan pertanian di Desa Long Lame, Pujungan yang diduga fiktif.

“Jika ada akan kita hadirkan termasuk saksi-saksi lainnya, setelah penghadiran saksi selesai baru terdakwa SU kita berikan tuntutan hukuman tipikor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bareskrim Ingatkan akan Cabut Izin Tempat Hiburan Edarkan Narkoba

Dari kasus ini, Slamet membeberkan kalau SU (54) diduga kuat telah membuat laporan palsu pertanggungjawaban dana desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana Desa Long Lame tahun 2020.

“Dari kasus korupsi dana Desa Long Lame tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 824.201.605 yang dilakukannya dengan modus tersangka membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana Desa Long Lame tahun 2020,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Nataru, Polres Malinau Libatkan Ratusan Personel Gabungan

“Makanya saat ini terdakwa masih kita diterapkan/dijerat pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *