Gara-Gara Utang Hidung Temannya Dibogem Sampai Berdarah

benuanta.co.id, Tarakan – Gara – gara permasalahan utang-piutang, seorang pria berinisial MD warga Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri berinisial M pada Jumat, 18 Februari 2023 lalu.

Kejadian itu bermula saat MD meminjam uang kepada M sebesar Rp3 juta tahun lalu. Setahun kemudian, MD tak kunjung melunasi hutangnya kepada M. Tersangka dan korban yang merupakan sesama petani rumput laut itu, terlibat cek-cok, lantaran M kesal kepada MD yang hanya mau melunasi hutangnya dengan cara dicicil.

Lantaran M tak ingin hutangnya dicicil oleh MD, maka tersangka menagih M di tempat penjemuran rumput laut milik seorang warga di Binalatung pada 18 Februari 2023 malam. Di tempat itu M mengakui tidak mampu membayar hutang secara langsung kepada MD, dan berencana menyicil hutangnya. Namun begitu, M tidak kuasa menahan emosinya karena ia tidak ingin MD mencicil uang yang dipinjamkannya.

Baca Juga :  Warga Juata Keluhkan Permasalahan Lahan ke Polisi

Tanpa basa-basi MD melayangkan bogeman mentah ke arah hidung M. Seketika hidung M mengeluarkan darah kental. Tak terima dipukul oleh rekannya hanya karena ditagih hutang, akhirnya M melaporkan perbuatan MD kepada polisi. Menerima laporan itu, Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Diterangkan Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Gian Evla Tama dalam kejadian ini Polsek Tarakan Timur menyita 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah, dan 1 lembar celana pendek warna biru hitam sebagai barang bukti milik MD.

Baca Juga :  20 Tahun Tak Diurus, Pj Wali Kota Tarakan Tinjau Drainase dan Trotoar Rusak di Yos Sudarso

“Mungkin pelaku jengkel karena hutang ini sudah dari setahun yang lalu, kemungkinan pelaku sedang membutuhkan uang. Saat menagih uangnya, korban tidak mampu membayar. Lalu terjadilah penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Pihak Polsek Tarakan Timur dalam kasus ini sebenarnya sudah berupaya untuk memediasi kedua pria tersebut. Namun, MD tetap tidak terima dengan perlakuan M dan ingin diselesaikan secara hukum. Atas perbuatan M itu, akhirnya ia dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP. (*)

Baca Juga :  Diduga Main HP Sambil Nyetir, Honda Brio Tabrak Tiga Motor Parkir

Reporter: Hendra Rivaldo

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *