Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan Ungkap Praktik Judi Togel, Pelaku Warga Selumit

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) mengungkap bisnis togel dengan dalih kupon putih pada Ahad, 19 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wita. Pengungkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebut kerap kali terdapat transaksi perjudian di wilayah Taman Oval depan Pelabuhan Malundung.

Unit Reskrim KSKP Tarakan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menciduk LU (66) seorang warga Selumit yang saat itu sedang melakukan transaksi judi togel. Saat dilakukan penangkapan, LU tengah memegang kertas putih yang berisi dua hingga tiga angka dari dua orang pembeli yang telah diperiksa sebagai saksi. Tak hanya kertas putih, terdapat pula beberapa lembar uang hasil dari transaksi togel sebesar Rp 149 ribu.

“LU sedang mencatat togel waktu itu. Ini tidak seperti togel online, jadi dia manual. Permainannya juga hanya dalam satu putaran saja,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga :  Warga Juata Keluhkan Permasalahan Lahan ke Polisi

Adapun putaran togel yang dipasarkan LU adalah Kamboja. Dalam perputaran ini diketahui ia tak sendiri. Ia dibantu oleh anaknya yang saat ini berada di Berau dan dalam pantauan pihak kepolisian. LU juga membuka penjualan togelnya pada pagi hari saja yang menyasar orang-orang yang kebetulan kenal dengan dirinya.

“Boleh jadi dia Bandar. Karena dia berani memodali. Kurang lebih sudah dua minggu usaha ini berjalan,” katanya.

Sri melanjutkan modus dari LU sendiri adalah untuk membantu perekonomian keluarganya. Diketahui LU hanya bekerja sebagai buruh toko di pelabuhan dan harus menafkahi 13 orang anak. LU juga tak memiliki tempat khusus untuk bertransaksi. Ia hanya menggunakan taman oval tersebut sebagai lokasi untuk pembelian togel.

Baca Juga :  20 Tahun Tak Diurus, Pj Wali Kota Tarakan Tinjau Drainase dan Trotoar Rusak di Yos Sudarso

“Anaknya juga yang di Berau itu yang membantu. Misalnya kalau anaknya ada saldo dia yang pasangkan dari sana melalui online. Karena LU ini gaptek tidak tahu pakai handphone juga,” lanjutnya.

Pada usaha yang telah berjalan dua minggu ini ia berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2,5 juta. Mengingat putaran togel yang ia lakukan tidak sampai ke empat angka. Untuk pembelinya yang memenangkan perputaran pada dua angka dapat ia berikan Rp 70 ribu rupiah, dan tiga angka Rp 400 ribu.

“Bandar itu beda-beda. Ini yang standar kan. Anaknya yang saat ini di Berau masih kita kembangkan juga. Sejauh apa dia membantu,” tuturnya.

Baca Juga :  Warga di Selumit Jual Miras Cap Tikus, Selain Disita Polisi Beri Peringatan

Sementara untuk kedua orang pembeli, pihak kepolisian hanya melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Didapati hasil bahwa kesaksian pembeli ABD. R mengakui kerap kali membeli nomor togel kepada pelaku untuk hiburan semata. Pun dengan saksi BS yang mengaku baru pertama kali melakukan pembelian dengan nominal Rp. 5 ribu.

Atas kejadian ini, LU disangkakan Pasal 303 Ayat (1) Kesatu dan Kedua KUHP dengan ancaman kurungan badan 10 tahun dan denda Rp 25 juta rupiah.

“Perjudian sebagai mata pencarian itu sudah masuk ke dalam Pasal 303. Apapun bentuknya, dulu ancamannya 4,5 tahun sekarang 10 tahun,” pungkas perwira balok dua itu.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *