benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan melakukan rekonstruksi dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh sepupu korban sendiri pada Kamis, 23 Februari 2023.
Diberitakan sebelumnya, korban AGR yang saat itu berusia 17 tahun harus meregang nyawa akibat sepupunya EG yang dengan sengaja menghabisi nyawa korban pada April 2021 silam dan baru terungkap November 2022 lalu.
Terdapat 40 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi dengan menghadirkan 3 tersangka yakni EG (23), AF (22) merupakan istri EG yang membantu proses pembunuhan dan MD (45) merupakan rekan EG yang turut menjadi dalang di balik tewasnya AGR.
“Disaat reka ulang memang terdapat beberapa adegan dari keterangan tersangka yang tidak sesuai. Makanya kita lakukan adegan menurut versi ketiga tersangka jadi total ada 40 adegan,” sebut Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan, Kamis (23/2/2023),
Rekonstruksi ini dilakukan di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara). TKP pertama dilakukan di sebuah kandang ayam di Perumahan PNS Kelurahan Juata Permai milik orang tua tersangka. Kandang ayam inilah yang menjadi saksi bisu awal perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. TKP kedua adalah kandang ayam milik korban di mana dimulainya realisasi rencana pembunuhan dari tersangka.
“Perencanaan awal itu penculikan dan penyekapan terhadap korban itu sendiri. Kemudian ditodong dan diikat di situ. Tiga lokasi ini berada di Perumahan PNS Juata jadi berdekatan saja,” jelas Farhan.
Berita terkait :
- Dua Tahun Menghilang, Jasad AGR Ditemukan Sisa Tulang Belulang di Ladang Nanas
- Bengis! Detik-detik Terakhir Nyawa AGR Dirampas Sepupu Sendiri
- Sosok Si Pendiam yang Dihabisi Sepupu Secara Diam-diam
Pada reka ulang ini terungkap bahwa jasad AGR sempat dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Gunung Selatan, Binalatung serta Amal Lama untuk mencari tempat eksekusi yang aman.
“Jadi belum dieksekusi masih hidup saat dibawa keliling menggunakan mobil,” lanjutnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. Selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas dari kejaksaan.
“Masih melengkapi P19 kami percepat sesegera mungkin. Nanti akan kami serahkan kembali ke Kejaksaan untuk persidangan,” tutupnya.
Sementara itu, dalam adegan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh orang tua AGR. Saat menyaksikan reka ulang, ibu dari AGR menangis histeris mengingat mendiang anaknya diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi oleh sepupunya sendiri.
Saat ini ia berharap agar ketiga pelaku dapat menerima perlakukan hukum setimpal dengan perbuatannya. Ia juga tak sanggup menahan tangis ketika mengetahui anak sematawayangnya disiksa terlebih dulu sebelum dibunuh.
“Kalau cuma vonis 20 tahun itu sebentar saja. Nanti yang ada pembunuh makin banyak. Kalau bisa divonis mati saja untuk orang begitu. Harus setimpal sama nyawa anakku,” harap Wati. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra