Gelapkan Uang Majikannya hingga Bisa Beli Motor, Dua Karyawati Diciduk Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan penggelapan uang usaha toko pakaian yang melibatkan dua orang tersangka wanita AY (21) dan SA (22) diungkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan pada Kamis, 23 Februari 2023. Diketahui, kedua tersangka bekerja di toko tersebut sebagai kasir dan telah melakukan tindak kriminalnya sejak Januari hingga Juli 2022.

Adapun korban sebenarnya telah menaruh rasa curiga pada keduanya. Namun, untuk menguatkan kecurigaannya ia memancing kedua pelaku dengan menaruh uang lebih di laci kasir toko miliknya pada 12 Juli 2022. Setelah ia tinggalkan hingga menjelang tutup toko sekira pukul 18.00, SA melaporkan ke korban terkait kelebihan uang yang disetorkan melalui grup wa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Korban sempat bertanya ke pelaku kenapa ada uang lebih, apakah pembeli tidak diberikan struk belanja apa gimana. Tapi pelaku tidak melaporkan uang pancingan itu. SA menjawab kalau pembeli saat itu ramai,” tutur Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

Korban pun meminta kedua karyawatinya itu untuk berkata jujur, jika tidak ia akan menunjukan bukti rekaman CCTV yang dipasang di toko yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa RT. 11. Geram karena bawahannya tak mau jujur ia pun membongkar rekaman CCTV yang memperlihatkan SA mengambil uang di dalam laci dan memasukannya ke kantong bajunya.

“Saat ditanya SI mengaku kalau uang itu ia gunakan untuk membayar token,” sebutnya.

Pelapor juga memperlihatkan rekaman CCTV yang sama saat AY terciduk mengambil uang dalam laci kasir dan mengantonginya. Membuat anak buahnya tak berkutik, akhirnya kedua pelaku dengan terpaksa mengakui perbuatannya. Tak tahan dengan sikap anak buahnya, korban pun melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian pada Agustus 2022 lalu.

Pengakuan kedua pelaku melakukan penggelapan tersebut hampir setiap hari dan terungkap SA adalah otak dari penggelapan ini. Sri menguraikan modus dari penggelapan ini ialah melaporkan hasil penjualan yang tidak sebenarnya.

“Jadi setiap hari itu misal terjual 10 baju dan yang dilaporkan hanya 5, misalnya juga penghasilannya hari itu Rp 1 juta tapi hanya Rp 500 ribu yang dilaporkan. Alhasil korban selalu kekurangan modal saat mengorder barang. Mereka berdua ini kerjanya shif-shifan. Satunya kasir satunya karyawan,” urai Sri.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Tarakan Tak Ada yang Mangkir

Otak dari penggelapan ini ialah SA yang juga meminta AY untuk melakukan hal yang sama pada shif yang berbeda. Adapun hasil dari keuntungan ini keduanya bagi dengan cara transfer maupun tunai. Perharinya, kedua pelaku dapat meraup keuntungan Rp600 hingga Rp800 ribu.

Perwira balok dua itu melanjutkan, keduanya pun diamankan di hari yang berbeda. AY diamankan terlebih dahulu pada 11 Februari 2023 dan SA pada 16 Februari 2023. Keterlambatan pengungkapan tersangka ini disampaikan Sri karena pihak kepolisian belum mendapatkan alat bukti yang cukup serta polisi juga membutuhkan ahli pidana dalam kasus penggelapan ini.

“AY kita amankan dan kita bawa ke kantor kalau SA di toko tersebut. Karena sempat ke KTT untuk kerja juga,” lanjutnya.

Dari hasil penggelapan ini SA juga sempat menabung untuk membeli satu unit motor, satu unit i-Phone dan beberapa perhiasan emas. Keduanya juga meraup keuntungan dalam waktu sebulan kurang lebih Rp 1,6 juta.

Baca Juga :  Dugaan Kebakaran di RSUD JSK, Polisi Simpulkan Korsleting Kipas Angin 

“Total Rp 40 juta keuntungan AY selama beberapa bulan itu. Kalau SA Rp 78 juta uang yang dia ambil dari hasil penjualan,” tambahnya.

Atas tindak kriminal kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 900 juta.

Dari pengungkapan kasus penggelapan ini diamankan barang bukti milik AY;

–              12 lembar fotocopy rekening koran

–              Uang tunai Rp 6 juta

–              2 lembar baju kaos

–              2 lembar baju lengan panjang

–              Kosmetik

–              1 buah ATM BCA

 

Barang bukti SA;

–              12 lembar fotocopy rekening koran

–              Uang tunai Rp 3 juta

–              2 buah cincin emas

–              1 buah gelang emas

–              1 unit sepeda motor Beat Nopol KU 3375 GB warna hitam les hijau

–              1 unit HP I Phone X7 warna

–              1 buah ATM BCA. (*)

 

Reporter: Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *