SPA THM Jaguar Belum Terverifikasi Bidang Usaha

benuanta.co.id, TARAKAN – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret satu Tempat Hiburan Malam (THM) masih bergulir di Satreskrim Polres Tarakan. Adapun THM tersebut sudah lama beroperasi dan diketahui memiliki beberapa perizinan usaha.

Saat dikonfirmasi, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan, Maryati menjelaskan THM tersebut telah memiliki perizinan usaha yakni berupa kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Lingkas Ujung

Perizinan inipun diterbitkan di Jakarta pada 27 September 2018 dan telah mengalami perubahan ke 7 pada 16 Februari 2023.

“Cuman dari Dinas Pariwisata harus memberikan arahan untuk membuat rekomendasi terus setiap tahunnya,” jelasnya saat dikonfirmasi Benuanta, Senin (20/2/2023).

Adapun dalam Surat Perizinan Berusaha tersebut juga terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang hanya sekali diterbitkan. Terdapat pula perizinan untuk bidang usaha Hotel Melati dan juga Karaoke yang telah terbit dan memiliki sertifikat standar.

Baca Juga :  13 Extra Flight Bandara Juwata Tarakan Hadapi Lebaran

Sementara untuk aktivitas SPA (Sante Par Aqua) belum memenuhi persyaratan melalui laman oss.go.id.

“Pengurusannya kelab malam atau diskotik itu yang efektif. Bidang usahanya ya Hotel Melati, Karaoke. Kalau SPA belum. Karena belum memenuhi persyaratan,” lanjut Maryati.

Belum diterbitkannya izin bidang usaha SPA ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Salah satunya kepengurusan di Dinas Pariwisata.

Baca Juga :  MBG di Tarakan Mandek, Ombudsman Minta BGN Terbuka

“Kalau dia mau isi banyak-banyak di SPA tidak papa. Tapi ya persyaratannya itu ya harus dipenuhi,” katanya.

Untuk izin miras sendiri tidak dapat ditampilkan pada sistem laman OSS (Online Single Submission) karena sudah terdapat pada izin tempat berupa Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *