Puluhan Karung Pakaian Bekas Dibakar Disperindagkop dan UKM Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pakaian bekas yang diamankan Intelrem 092 Maharajalila beberapa lalu akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dengan cara dibakar, Kamis (16/2/2023).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Disperindagkop dan UKM Kaltara yang dihadiri oleh Komandan Tim Intelrem 092 Maharajalila Mayor Chb Budi Noyo, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Satya Chusnur dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Hasmirah mengatakan pakaian bekas tersebut merupakan hasil pengamanan Intelrem 092 Maharajalila yang berasal dari Malaysia.

“Pakaian bekas yang dimusnahkan hari ini sebanyak 25 karung, hasil pantauan Korem yang diserahkan kepada Disperindagkop,” ucap Hasmirah kepada benuanta.co.id, Kamis 16 Februari 2023.

Dia menjelaskan jika pakaian bekas tersebut dikirim melalui ekspedisi atau jasa pengiriman untuk tujuan Kabupaten Malinau, namun sebelum barang itu sampai ke Malinau telah diamankan oleh Intelrem Maharajalila.

“Barangnya akan dikirim melalui JNE, pakaian bekas ini diamankan di tanggal 2 Desember 2022. Kurang lebih 3 bulan barang itu ada di gudang kita,” tuturnya.

Kata dia, selama barang tersebut di gudang Disperindagkop, petugas pun terus melakukan koordinasi dengan pemiliknya namun tidak ada respon. Alhasil pakaian bekas inipun dimusnahkan.

“Pemiliknya tidak bisa dihubungi lagi, karena saat diamankan pemilik langsung pergi,” ujarnya.

Hasmirah menyebut pakaian bekas ini masuk tanpa izin, sehingga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Untuk undang-undang yang dilanggar adalah Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara menuturkan semua barang bekas yang masuk ke Indonesia itu dilarang dan tidak diperbolehkan beredar.

“Kalau ada pakaian bekas masuk ke Indonesia seperti ini sudah pasti ilegal. Negara ini melindungi masyarakat jangan sampai pakaian bekas ini justru menyebabkan masalah baru,” paparnya.

Masalah baru yang dimaksudnya adalah pakaian bekas itu tersebut tidak ada jaminan akan bebas dari virus atau bakteri. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *