Disperindagkop Imbau Pedagang Jual Minyakita Sesuai HET

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Para pedagang dihimbau untuk tidak menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu per liter. Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMK (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hasriyani pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Karena itu (Minyakita) barang subsidi dan agar terciptanya ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga,” ucapnya.

Persoalan yang sering dijumpai di pasar oleh pihaknya, yakni para pedagang menaikan harga lantaran harga yang ditetapkan produsen sehingga kuntungan yang didapatkan sangat kecil. Berdasarkan hal itu, kebanyakan pedagang menjual Minyakta sebesar Rp17 ribu per liter.

“Kalau mereka menjual Rp 12.600 pedagang masih bisa lah untung Rp 1.000 lebih. Ya meskipun kita pengennya tetap harganya jualnya Rp14 ribu karena ini instruksi pemerintah pusat harus dikawal dengan harga Rp 14 ribu sampai ke konsumen,” sebutnya.

Mengenai hal ini, pihaknya langsung menyikapi dengan menyampaikan imbauan kepada para pedagang untuk menjual Minyakita dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Saya sudah telfon Kadivre untuk setop tahan Minyakkita supaya penerapan HET Minyakkita satu pintu dengan Disperindagkop Kaltara. Saya akan mendata dengan mendatangi para pedagang di pasar, kita tanya mereka ingin menjual Minyakkita harganya berapa dengan menyesuaikan harga Bulog yang ditetapkan,” bebernya.

Jika imbaun ini masih belum bisa dijalankan para pedagang, maka pihaknya berjanji akan menggelar operasi pasar murah Minyakita dengan HET Rp14 ribu perliter.

“Kita bisa prediksi minyak kita ini dalam waktu berapa lama baru bisa habis untuk masyarakat,” tegasnya.

Diungkapkannya beberapa waktu lalu Disperindagkop Kaltara sudah mencoba mengambil produk minyak kita dari produsen di Kota Surabaya. (adv)

Reporter : Georgie Silalahi

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *