Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar Ditangguhkan

benuanta.co.id, MAKASSAR – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional di lingkup Satpol PP Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim penahanannya ditangguhkan.

Iman selaku mantan Kepala Satpol PP, dan Rahim merupakan eks Kepala Operasi Satpol PP Makassar, sebelumnya mereka mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) sembari menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Makassar, terhitung 9 Februari 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, dua terdakwa dialihkan status penahanannya berdasarkan permohonan mereka kepada majelis hakim.

Status tahanan kota berlaku sementara. Berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS pada tanggal 09 Februari 2023. Kedua terdakwa menjadi tahanan kota sejak tanggal 9 sampai 18 Februari 2023.

“Kedua terdakwa sebelumnya sudah melakukan permohonan, kemudian permohonan keduanya itu dikabulkan oleh majelis hakim. Tapi proses tahanan kota ini berlaku 9 hari saja,” ucap Soetarmi melalui keterangannya dikutip, Ahad, (12/2/2020).

Dalam kasus ini, Iman Hud terancam kurungan penjara 20 tahun, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2001, tentang UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

“Terdakwa dianggap telah melawan hukum, menyisipkan 123 nama personil Satpol PP ke dalam surat perintah penugasan patroli kota, keamanan dan ketertiban umum, dan juga pengendalian massa,” ungkap Nining.

Penyisipan 123 nama personel itu ke dalam beberapa kegiatan Satpol yang anggarannya bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020.

Selain itu, kegiatan pengawasan dan pengamanan ketertiban umum Kecamatan yang anggarannya dari DPA 14 SKPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017 sampai 2020 terdakwa yang merancangnya.

Terdakwa disebut telah merancang seakan-akan personil bertugas di Kecamatan atau di kegiatan Balaikota. Draf surat perintah berlangsung dan ditandatangani oleh Iman Hud selaku Kepala Satpol PP Makassar.

Reporter: Akbar

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *