benuanta.co.id, NUNUKAN – Dikarenakan kecanduan judi online, seorang pria berinisial MO (29) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, MO dianggap melakukan penggelapan pembelian mesin tempel 40 PK seharga Rp49 juta yang mana uangnya digunakan MO bermain judi online.
Setelah dilapirkan oleh RO (34) yang merupakan korban, Unit Reskrim Polres Nunukan langsung mengamankan MO di rumah orangtuanya di Jalan Manunggal Bhakti, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan kejadian bermula saat RO ditawari mesin tempel 40 PK merk Yamaha oleh MO seharga Rp 49 juta.
“Antara korban dan pelaku ini saling mengenal, namun korban tinggal di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat sementara pelaku tinggal di Jalan Manunggal Bhakti, Kecamatan Nunukan,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Sabtu (28/1/2023).
Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban jika harga mesin seharga Rp47 juta, sedangkan untuk ongkos kirim mesin yakni Rp2 juta rupiah.
Dijelaskan Lusgi, korban saat itu tertarik untuk memesan mesin tersebut dan mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening BRI atas nama pelaku.
RO mengirimkan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, pertama sebesar Rp25 juta pada (25/1/2023) siang, dan di malam hari korban kembali mentrasfer uang sebesar Rp24 juta.
Lusgi menyampaikan, saat itu pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mesin tersebut akan diantarkan pelaku pada (25/1/2023) setelah pelunasan.
“Namun, setelah korban sudah mengirimkan uang sebanyak Rp49 juta ke si pelaku, sampai dengan (27/1/2023) mesin yang dimaksud tidak kunjung datang padahal janjinya tanggal 25 akan diantarkan kalau sudah dilunasi,” ungkapnya.
Merasa uang yang dikirimkan digelapkan pelaku, korban MO lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Nunukan.
Lusgi menerangkan, dari laporan tersebut pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan upaya paksa saat mendatangi rumah orang tua pelaku di Jalan Manunggal Bhakti.
“Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa puluhan juta uang korban tersebut tidak dibelikan mesin yang dimaksud, akan tetapi uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk main judi online,” jelas Lusgi.
Ditambahkannya, dari tangan pelaku personel berhasil mengamankan uang tunai Rp2.382 juta, satu unit handphone merk OPPO warna biru, 2 lembar slip setoran dari korban, baju kemeja satu lembar dan celana kain pendek satu lembar.
“Pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan dan dipersangkakan Pasal 372 KUH Pidana tentang pengelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Lusgi. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor : Nicky Saputra