benuanta.co.id, BULUNGAN – Pembahasan ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso belum menemui titik temu.
Pemerintah Kabupaten Bulungan melaksanakan rapat bersama dengan Lembaga Adat Dayak (LAD), Pemerintah Kecamatan Peso, KPH Bulungan pengelola kawasan yakni PT Kayan Hydro Energy (KHE), berjanji untuk melakukan mediasi antara masyarakat pemilik lahan dengan PT KHE.
“Pemkab Bulungan akan berupaya melakukan mediasi antara warga masyarakat dengan PT KHE terkait lahan garapan warga yang terdampak pembangunan PLTA,” ucap Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala kepada benuanta.co.id, Rabu 11 Januari 2023.
Hanya saja, dalam mencapai tujuan tersebut, Pemkab Bulungan pun meminta rencana bisnis atau Business Plan PT KHE yang merupakan dokumen tertulis berisi tujuan bisnis serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai kesepakatan perusahaan dengan masyarakat.
“Kalau memang dibutuhkan, kami bersama lembaga adat akan melakukan mediasi antara KHE dengan warga masyarakat di Peso,” tuturnya.
Pasalnya yang ada saat ini, negoisasi ganti rugi lahan yang digarap PT KHE belum menemui kesepakatan. Di mana dalam pertemuan awal masyarakat dengan perusahaan, warga masyarakat meminta tali asih sebesar Rp 60 juta per hektarenya.
Hanya saja berjalannya waktu kemudian meningkat menjadi Rp100 juta per hektare. Sementara kesanggupan PT KHE bersedia membayar Rp 25 juta per hektare.
“Ini karena di lahan garapan itu belum ada NJOP, namun kita harus mengupayakan agar pendapatan masyarakat tidak hilang serta tidak kehilangan mata pencaharian karena lahan tersebut sudah digarap sejak lama,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi Percepatan Investasi Daerah Kabupaten Bulungan ini menyarankan jika harga itu memberatkan, PT KHE setidaknya bisa melakukan negoisasi secara door to door ke warga masyarakat.
“Warga kita perlu mendapatkan kejelasan terkait lahan hutan yang mereka garap,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra/Matthew Gregori Nusa