benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga melakukan bisnis sertifikat vaksin Covid-19 tanpa adanya penyuntikkan, FI (48) dan AI (34) diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan keduanya berhasil diamankan setelah pihaknya melaksanakan serangkaian penyelidikan.
“Untuk pelaku FI ini merupakan ASN di Kantor Kecamatan Nunukan, sedangkan AI merupakan tenaga honorer di RSUD Nunukan sekaligus yang melaksanakan verifikasi vaksin,” ungkap Andre kepada benuanta.co.id, Kamis (22/12/2022).
Ia mengatakan, kasus tersebut telah terkuak sejak bulan Mei 2022 lalu, namun pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Bahkan, pelaku AI Baru berhasil diamankan pada Selasa (20/12/2022) lalu, usai melarikan diri di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Andre menyampaikan, kedua pelaku diamankan lantaran terbukti telah bekerja sama membuat sertifikat vaksin dan memperoleh keuntungan.
Diketahui, keduanya memasang tarif Rp 350 ribu untuk membuat sertifikat, bahkan datanya masuk di dalam website Peduli lindungi.
Dijelaskannya, sertifikat vaksin tersebut diberikan kepada warga Nunukan yang tidak ingin divaksin, tapi membutuhkan sertifikat untuk keperluan pulang kampung maupun keperluan administrasi lainnya.
“Saat ini keduanya sudah berhasil kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan diketahui bisnis sertifikat vaksin tersebut merupakan ide dari FI, yang mana ia kerap ditanya oleh masyarakat terkait sertifikat vaksin, yang mana diketahui FI merupakan pengurus permohonan administrasi yang membutuhkan KTP.
Bermula dari permintaan masyarakat, FI lalu menghubungi kenalannya yakni AI yang merupakan honorer di RSUD Nunukan, untuk menginput data masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin, tanpa harus mendapatkan vaksin.
“Jadi si AI ini anggota tim percepatan vaksinasi di Nunukan,” ucapnya.
Andre menyampaikan, awalnya atas permintaan FI tersebut, AI sempat merasa ragu namun ia terus diyakinkan oleh FI, belum lagi dari keuntungan yang mereka terima tersebut dibagi rata oleh keduanya.
Sementara itu, untuk sertifikat vaksin yang diterbitkan merupakan asli dan telah terkoneksi dan terdata website Peduli lindungi.
“Sejauh ini sudah ada 6 warga Nunukan yang menggunakan jasa kedua pelaku untuk mendapatkan sertifikat vaksin tanpa disuntik,” bebernya.
Andre menyampaikan, saat ini keduanya telah diamankan, yang mana FI diamankan di Mako Polres Nunukan, sedangkan AI yang merupakan perempuan diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka.
“Keduanya kita sangkakan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa