KPU Sulsel akan Buka Lowongan PPPK, Segini Kuotanya dan Penempatannya

benuanta.co.id, SULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun ini. Ada 1.352 orang yang akan diterima.

Hal ini diketahui dari situs resmi milik KPU seperti dilihat, Rabu (21/12/2022). Pengumuman soal pembukaan lowongan PPPK ini bernomor 15/SDM,01-PU/04/2022 tertanggal 15 Desember 2022.

PPPK ini nantinya akan ditempatkan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota. Penempatan ini dibagi kepada empat zonasi dengan total 1.352 formasi.

Kasubag Teknis dan SDM KPU Sulsel, Ismail Masse mengaku, terkait dengan perekrutan tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

“KPU sudah ada surat edaran untuk merekrut PPPK, namun menunggu arahan lanjutan terkait pelaksanaan perekrutan PPPK di lingkup KPU. Belum, masih menunggu,” katanya.

Begitupun dengan kuota yang disediakan untuk perekrutan PPPK, kata Ismail, menunggu petunjuk KPU RI. Tapi, kata dia, nantinya perekrutan dilakukan di KPU Provinsi tapi penempatan akan disebar di 24 Kabupaten dan Kota di Sulsel.

Baca Juga :  Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat Selama Hasil Curian Kembali

“Saya belum tahu pastinya yang jelas terbuka untuk umum, dan ada beberapa spesifikasi bidang kita rekrut. Kalau jadi, kita Provinsi membuka itu. Tapi penempatan kabupaten kota. Pokoknya terbuka untuk umum secara kualifikasi pendidikan dan yang kita butuhkan di bidang apa. Ketika ada surat edaran langsung kita buka,” tegasnya.

Adapun pembagian empat zonasi penempatan PPPK tersebut, yakni, zona 1 meliputi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Zona 2 meliputi sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.

Baca Juga :  Gerindra: PDIP seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN 12 Persen

Zona 3 meliputi sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota di Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Zona 4 meliputi sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Untuk jabatan yang akan diisi yaitu Ahli Pertama – Penata Kelola Pemilu dengan kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Politik, S-1 Ilmu Ekonomi, S-1 Ilmu Hukum, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Ilmu Sosial, S-1 Ilmu Administrasi, S-1 Hubungan Internasional, dan S-1 Ilmu Komunitas.

Untuk jabatan ini, pada zona 1 membutuhkan 125 orang, zona 2 membutuhkan 150 orang, zona 3 membutuhkan 137 orang, dan zona 4 membutuhkan 88 orang.

Jabatan lain yang akan diisi yaitu Ahli Pratama – Pranata Komputer dengan kualifikasi pendidikan yaitu S-1 Teknologi Informasi, S-1 Informatika, S-1 Ilmu Komputer, S-1 Sistem Informasi, S-1 Teknik Komputer, S-1 Teknik Informatika, S-1 Manajemen Informatika.

Baca Juga :  Jokowi Hormati Keputusan PDIP

Adapun kebutuhan untuk jabatan ini yaitu 122 orang untuk zona 1, 151 orang untuk zona 2, 132 orang untuk zona 3, dan 89 orang untuk zona 4.

Jabatan ketiga yang dapat diisi yaitu Arsiparis dengan kualifikasi pendidikan D-III Kearsipan, D-III Ilmu Perpustakaan, D-III Ilmu Manajemen, D-III Ilmu Administrasi. Dengan kebutuhan 89 orang di zona 1, 110 orang di zona 2, 99 orang di zona 3, dan 58 orang di zona 4.

Jabatan keempat yang dapat diisi yaitu Statistisi dengan kualifikasi D-III Statistik, dan D-III Matematika. Jabatan ini hanya dibutuhkan 2 orang untuk zona 1.(*)

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *