Laksanakan Persetujuan Bersama, Ini 20 Ranperda yang Akan Ditindaklanjuti

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pada rapat paripurna Ke-32 masa persidangan III tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), bersama Pemerintah Provinsi Kaltara melaksanakan persetujuan bersama program pembentukan (Propem) peraturan daerah (Perda) tahun 2023.

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus dan Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP serta anggota DPRD Kaltara dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara.

Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah yang menjadi pimpinan sidang rapat paripurna mengatakan persetujuan bersama Propem Perda ini, ada 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemprov Kaltara dan 5 Ranperda inisiatif DPRD yang akan dilakukan pembahasan di persidangan tahun 2023.

“Propem Perda telah dibahas secara internal oleh DPRD Kaltara melalui Badan Pembentukan Perda. Melalui Propem Perda diharapkan dapat terlaksana dengan tertib, teratur dan tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan perda,” ucap Andi Hamzah kepada benuanta.co.id, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga :  Gandeng Kejati, Pemprov Kaltara Gelar Seminar Kesehatan

Adapun 15 usulan Ranperda Pemprov Kaltara diantaranya Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya, Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Kemudian, Ranpernda Penanaman Modal, Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya, Penamaan RSUD Dr. Jusuf SK, Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara, Penanggulangan Kemiskinan, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara Tahun 2022-2024.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Resmikan Pelayaran KM Gandha Nusantara 05 dari Bulungan Ke Tarakan, Gratis!

Serta 5 Ranperda inisiatif DPRD di antaranya Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kaltara, Ranperda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Provinsi Kaltara, Keterbukaan Informasi Publik, Penyelenggraaan Keolahrgaan dan Ranperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Jadi yang sudah kita paripurnakan itu baru daftar usulan masuk ke Propem Perda, selanjutnya di DPRD itu akan dibutkan Pansus-pansus (Panitia Khusus) untuk menangani usulan Ranperda ini,” paparnya.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Komitmen Lakukan Penyidikan Perkara

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, perda itu dibuat untuk kepentingan pembangunan di Kalimantan Utara. Kata dia, Ranperda yang akan dibahas nantinya bentuk legalnya adalah meningkatkan tatanan dalam pemerintahan.

“Termasuk juga retribusi yang diperoleh dari Perda tersebut. Tentu kita berharap semua Ranperda yang sudah kita paripurnakan, di Pemprov Kaltara cepat ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur,” sebutnya.

Andi Hamzah mengatakan jangan sampai perda telah dibuat namun tidak ditindaklanjuti. Oleh karenanya, dia meminta kepada Biro Hukum Pemprov Kaltara agar seluruh perda yang sudah di paripurnakan untuk dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub). (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *