Perkara Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Satpol PP Makassar Segera Disidangkan

benuanta.co.id, SULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)  melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Sudah tahap dua. Sudah proses dilimpah ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidi) Kejati Sulsel, Hari Surachman, Kamis, (15/11/2022).

Meskipun proses pemberkasan sudah rampung, kata dia, penyidikan kasus tersebut terus berjalan, mengingat ada beberapa pejabat di instansi terkait diduga ikut terlibat.

Adapun itikad baik pengembalian kerugian negara, ditegaskan tidak menggugurkan pidana sesuai  Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menerima uang titipan pengembalian keuangan negara dari beberapa pejabat kecamatan di Kota Makassar sebesar Rp 3,5 miliar kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional satpol pp kota makassar tahun anggaran 2017-2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp3.545.975.000,” ungkapnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (9/11).

“Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020,” sambungnya.

Ia menghimbau dalam kasus proses penyidikan masih berjalan, para terduga penerima uang tersebut untuk tetap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

“Diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara,”katanya.

Dalam kasus ini terdapat kerugian negara senilai Rp3,5 miliar. Sedangkan tersangka perkara tersebut, dua mantan Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud dan Iqbal Asnan.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang korupsi. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *