Desa Persiapan Tembaring Dapat Kode Registrasi dari Pemprov Kaltara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Desa Tembaring hasil pemekaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan di Kecamatan Sebatik Barat, akhirnya telah mendapatkan kode registrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menjadi desa persiapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar mengatakan Desa Tembaring tersebut sebelum dimekarkan masuk dalam pemerintahan Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.

“Kalau untuk pengusulan Desa Tembaring sudah disetujui Pemkab Nunukan dan Pemprov Kaltara,” ujar Helmi kepada benuanta.co.id, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Status Kepegawaian Mantan Direktur RSUD Nunukan di BKN PDTH

Helmi menyampaikan, pengusulan Desa tersebut menjadi desa persiapan sebagaimana telah diterbitkan kode registrasi desa yang diperoleh dari Gubernur Kaltara, yang mana selanjutnya akan masuk dalam tahapan evaluasi.

Dikatakannya, setelah adanya no registrasi, sejumlah perwakilan warga Desa Tembaring akan bertemu secara langsung kepada Bupati Nunukan terkait penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tembaring serta penempatan perangkat desa lainnya.

Baca Juga :  Tak Terima Motornya Ditabrak, Tiga Pria Ini Aniaya Korbannya hingga Muntah Darah

Ia menegaskan, dengan adanya kode registrasi, maka desa persiapan Desa Tembaring sudah bisa memiliki Pj kades dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Pj kades nantinya yang akan bertanggung jawab untuk memenuhi indikator desa persiapan menjadi desa mandiri.

“Tentunya Pj yang ditunjuk ini harus bertanggung jawab untuk menyiapkan indikator menuju desa mandiri nantinya,” katanya.

Ia berharap, dari desa persiapan menuju desa mandiri nantinya hanya dalam tempo dua tahun sudah bisa diajukan.

Baca Juga :  Nasabah Pegadaian Manfaatkan Tambah Pinjaman agar Emas Tidak Dilelang

“Kalau desa persiapan ini berlaku selama dua tahun, nanti akan berakhir pada 2024 mendatang, hingga selesai proses Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Helmi menyatakan, nantinya setelah  masa pemilu 2024 selesai, barulah Kementrian Dalam Negeri baru akan memberikan moratorium pemberian kode desa. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *