benuanta.co.id, MAKASSAR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Pidsus Kejati Sulsel) akhirnya menetapkan tersangka atas kasus hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Kabupaten Pinrang.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rekanan Perusahaan yang bermitra dengan Bulog Pinrang.
Pengumuman tersangka berinisial IR ini diumumkan Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, didampingi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu, (14/12).
“Maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat terang Tindak Pidana dalam perkara ini. Maka Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tersangka serta segera melakukan penahanan terhadap seseorang yang berinisial IR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022,” jelas Hary Surachman.
Sementara Soetarmi mengatakan, perkara hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang dilakukan Penyidikan sejak November 2022.
” Diduga nilai kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang ini mencapai Rp5,4 Miliar,” imbuhnya. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Matthew Gregori Nusa