Gelapkan Dana BOSDa dan BOSReg Rp200 Juta, Kepala Sekolah di Sebuku Jadi Tersangka

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Sekolah Dasar (SD) Fangiono 1 Sebuku yakni ES diamankan Satreskrim Polres Nunukan usai diduga telah menggelapkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) dan Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOSReg).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, ES menjabat selaku kepala Sekolah SD Fangiono 1 Sebuku sejak tahun 2019. Pada tahun 2020 sekolah tersebut mendapatkan Bantuan Operasinol sekolah (BOS) BOSDa maupun BOSReg. Bantuan tersebut terus berlanjut hingga tahun 2022.

“Jadi dari tahun 2020 hingga 2022, total penyertaan Anggaran yang didapat yakni sebesar Rp. 288.520.000,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme Petugas, Tim Rescue Damkar Nunukan Latihan Penyelamatan di Ketinggian

Yang mana, kata Lusgi, dari total anggaran tersebut yang sudah terserap sebesar yakni Rp. 286.804.000.

Sementara itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Nunukan, didapat dari hasil audit Tim ahli terhadap anggaran yang di gunakan untuk belanja barang dan jasa termasuk pemberian insentif guru hanya sekitar Rp.77.000.000.

Diungkapkannya, sehingga dari hasil audit tersebut, didapati anggaran yang diduga telah digelapkan oleh Kepala Sekolah SD Fangiono 1 Sebuku yakni ES berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Ahli sebesar Rp. 209.086.733.

Baca Juga :  400 Anak PMI dari 13 CLC Ikuti January Sport and Arts 2026 di Tawau

Lusgi menjelaskan, yang mana insentif guru sebanyak 12 orang yang harusnya di bayar tiap tahun namun oleh Kepsek ES tidak diberikan kepada seluruhnya Guru.

“Jadi si pelaku ini hanya memberikan sebagian, misalnya tahun ini hanya beberapa guru yang mendapat insentif kemudian tahun depan beberapa guru lagi, jadi guru yang tahun sebelumnya sudah mendapatkan tahun ini tidak dapat lagi, padahal seharusnya setiap tahun itu semua guru harus mendapatkan insentif tersebut,” jelasnya.

Lusgi menegaskan, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, Kepsek ES ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam perkara penggelapan dana BOSDa dan BOSReg.

Baca Juga :  BP3MI Sambangi Disnakertrans Nunukan, Bahas Fasilitas Pelayanan Pekerja Migran Indonesia 

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, ES tidak melibatkan bendahara sekolah maupun Tim pelaksana BOSDa dan BOSReg.

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Mako Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Perbuatan ES di sangkakan pasal 2 Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 lebih lebih Subsidair Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *