benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga tersulut dendam lama, MS (49) warga Jalan Mulawarman, RT 10, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat usai memukul dan mengancam korban AN (47) dengan senjata tajam (sajam).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Maswoko mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama dengan istrinya sedang mengisi bensin motornya didepan pasar Minggu, Desa Aji Kuning pada Minggu, (4/12/2022) sekira pukul 09.00 Wita.
“Jadi, saat sedang mengisi bensin, pelaku MS tiba-tiba datang arah samping memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong,” ujar Maswoko kepada benuanta.co.id, Selasa (6/12/2022).
Saat itu, pukulan pelaku mengenai mulut korban hingga korban jatuh tersungkur ke tanah. Korban lalu bangun dan bertanya kepada pelaku kenapa pelaku memukulinya. Namun, pelaku tidak menghiraukan pertanyaan korban.
Bahkan, saat itu pelaku MS langsung mencabut parangnya yang ia gantung di pinggang sebelah kiri, pelaku lalu mengarahkan parang tersebut ke arah korban.
“Untung saja saat itu, ada yang melerai, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Alami luka memar pada mulut dan tidak terima diancam dengan parang, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat. Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah memukul dan mengancam korban dengan sajam lantaran merasa dendam dengan korban dan membela istrinya.
“Jadi pelaku ini ada dendam dengan korban, pelaku tidak terima lantaran korban dulu pernah cekcok dengan istrinya,” ungkapnya.
Maswoko menyampaikan pada Jumat (2/12/2202) lalu, sekira pukul 11.00 Wita, sudah ada keributan antara pelaku dengan korban namun sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan.
Akan tetapi, pelaku yang masih sakit hati terhadap korban, sehingga saat bertemu dengan korban, pelaku yang tidak bisa menahan emosinya sehingga langsung melakukan penganiayaan disertai pengancaman menggunakan Sajam kepada korban.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan kita sangkakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkas Maswoko.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







