Kurir Sabu 20 Kilo Dipidana Seumur Hidup di Tingkat Kasasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara kurir sabu yang melibatkan 7 orang terdakwa hingga kini masih bergulir. Setelah sebelumnya terdakwa mengajukan ke tingkat kasasi.

Untuk diketahui, terdakwa tersebut bernama Bahar yang berperan sebagai nakhoda kapal, serta awak kapal lainnya yakni Parlin, Murhansyah, Nasrul, Robi, Sahar dan Lukman.

Pada 15 Februari 2022 lalu Bahar diputus hukuman mati di tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, kemudian pada 26 April 2022 banding putusannya turun menjadi 20 tahun.

Baca Juga :  Gelar Operasi Keselamatan Kayan, Satlantas Incar Pelanggaran Ini

Putusan Kasasi sudah diterima Jaksa Penuntut Umum dan sudah disampaikan ke Lapas Tarakan untuk proses eksekusi.

Dikutip dari putusan Kasasi dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Bahar secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima mengungkapkan putusan kembali sesuai dengan tuntutan Jaksa saat berproses di Pengadilan Negeri Tarakan.

Baca Juga :  Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Jenazah Korban Dipulangkan ke Malinau

“Kami memang mengajukan pidana seumur hidup, lalu diputus pidana mati kemudian turun di tingkat banding,” ungkapnya, Minggu (4/12/2022).

Lanjut, untuk keenam terdakwa lainnya tetap diputus 15 tahun penjara sesuai dengan keputusan di tingkat banding.

Putusan ini menurun dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang menjatuhi putusan terhadap terdakwa 20 tahun penjara.

Adam melanjutkan, kasus narkotika merupakan  komitmen tegasnya dalam menindak tegas para pelaku. Termasuk untuk memerintahkan eksekusi kepada terdakwa.

Baca Juga :  Musrenbang Kelurahan Karang Balik Dorong Percepatan Infrastruktur dan Fasilitas Sosial

“Tidak main-main. Administrasi sudah saya perintahkan untuk dieksekusi, tapi masih ada 4 orang terdakwa yang masih kami tunggu putusannya,” lanjut dia.

Setelah putusan di tingkat Kasasi ini turun, Kajari memastikan pihak bisa dengan segera melakukan eksekusi, meski terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“PK tidak menghalangi putusan Kasasi atau eksekusi yang akan dilaksanakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *