Dishub: Kapal atau Speedbood Berlayar Tak Memiliki Izin Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Bidang Pelayaran Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara, H. Idham Halid, mengatakan jika ada speedboat yang berlayar tapi tidak memiliki izin berlayar bukan menjadi kewenangan Dishub.

“Izin berlayarnya tidak dikeluarkan, itu bisa dikatakan ilegal, jika terjadi laka laut sebenarnya itu tidak ada tanggungjawab siapa-siapa kecuali si pemilik speedboat,” kata H. Idham Halid, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga :  Marak Tambang Ilegal, Kewenangan Dinas ESDM Kaltara Sebatas Perizinan dan Pembinaan Administratif

Sehingga Dishub Provinsi kaltara mendorong kepada pemilik kapal maupun speedbood untuk mengurus surat izin berusaha, namun pihaknya tidak menerbitkan begitu saja akan melakukan kroscek di lapangan.

“Saya tidak mau menerbitkan begitu saja, dan memberikan tandatangan di meja, tapi harus dicek dulu apakah betul atau tidak speedbood tersebut,” tegasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Baca Juga :  Deteksi Dini Kunci Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *