benuanta.co.id, TARAKAN – Berdasarkan Surat Edaran No 7 Satgas PMK tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Berbasis Kewilayahan, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan menyebutkan hanya Kota Tarakan yang dikategorikan zona hijau.
Kepala BKP Kelas II Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian menyebutkan Kota Tarakan temasuk zona hijau, sedangkan Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau termasuk zona kuning, kemudian Kabupaten Nunukan termasuk zona merah.
“Daerah penyuplai ternak seperti Gorontalo, Toli-toli dan Sulawesi Selatan termasuk zona kuning sehingga pasokan ternak otomatis terhenti. Sedangkan Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau memilki peternakan sapi lokal sendiri, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan di wilayahnya sendiri,” ujar pria yang kerap disapa Alfian pada Rabu (23/11/2022).
Dijelaskan Alfian, BKP Tarakan berperan aktif dalam upaya pencegahan PMK di Kaltara, salah satunya dengan melakukan desinfeksi ternak dan alat angkut, penyediaan karpet desinfeksi di bandara dan pelabuhan.
Kemudian melakukan komunikasi dan edukasi ke masyarakat terkait gejala dan penanganan PMK bersama Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di Kaltara, serta melakukan vaksinasi PMK kepada ternak yang berpotensi rentan terjangkit PMK.
”Hingga saat ini belum ada ditemukan adanya ternak yang menunjukan gejala klinis PMK di Kota Tarakan maupun di Kaltara,” tutupnya. (*)
Ternak yang masuk ke Kaltara sebelum mewabahnya PMK di tahun 2022 sebagai berikut:
- Januari:
Sapi = 159 ekor
Kambing = 578 ekor
- Februari:
Sapi = 80 ekor
Kambing = 332 ekor
- Maret:
Sapi = 262 ekor
Kambing = 226 ekor
- April:
Sapi = 221 ekor
Kambing = 92 ekor.
Editor: Matthew Gregori Nusa