Dua Desa di Nunukan Dijadikan Percontohan Penyusunan Tata Ruang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua desa di Kabupaten Nunukan yakni Desa Atap dan Desa Setabu masuk dalam Ekspos rencana tata ruang oleh Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ). GIZ memiliki proyek konservasi kelestarian Mangrove dan lahan Gambut di Kalimantan Utara (Kaltara), khusunya di Kabupaten Nunukan. Tujuannya yaitu memperkuat kapasitas pemerintah desa dan pengelola hutan desa dalam upaya mendukung pengelolaan Gambut dan Mangrove yang berkelanjutan.

Dikatakan Advisor GIZ Propeat Amiruddin, kegiatan penyusunan tata ruang di Desa Atap dan Desa Setabu satu rangkaian kegiatan GIZ mendukung pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk pengelolaan mangrove agar semakin baik ke depannya.

“Kita mendorong rencana tata ruang di dua desa agar menjadi contoh di desa lainnya, karena dua desa ini memekik Potensi yang sangat luar biasa yang belum tersentuh, dari potensi itu apa yang kita lakukan dalam kerangka,” kata Amiruddin, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga :  Tahun Ini Distranaker Fasilitasi Penempatan 445 PMI

Lanjut dia, perlu juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, disatu sisi lain bagaimana bisa mengelola sumber daya alam seperti gambut dan mangrove lebih baik.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Utara, Edy Suharto, mengatakan penataan ruang ini sangat penting , dan itu bukan hanya kewenangan pemerintah pusat saja, provinsi maupun kabupaten, tapi desa juga harus memiliki tata ruang desa.

Baca Juga :  Nunukan Hasilkan 4.608.339 Ton Sampah per Tahun

Tata ruang desa ini memiliki beberapa aspek potensi, aset desa dan kawasan desa yang harus dikembangkan, ini juga bisa menjadi rujukan dalam penyusunan RPJMD, RKPD desa maupun kegiatan pembangunan lainnya di desa.

“Penyusunan tata ruang ini sangat penting untuk dilaksanakan karena masyarakat atau pemerintah desa perlu memahami kondisi lahan tersebut,” ujarnya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, mengatakan penyusunaan tata ruang desa merupakan salah satu tahapan yang dilakukan untuk memahami kondisi lahan dan kawasan desa. Pemahaman inilah yang nantinya menjadi pijakan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ajukan Rp100 Juta Dana Tanggap Bencana 2025, Biaya Tak Terduga Pemda Rp15 Miliar

“Meskipun tidak menyebut desa secara khusus, namun penyusunan rencana tata ruang desa atau RTRD menjadi kegiatan yang sangat penting, karena RTRD akan menjadi rencana tata ruang Kecamatan, Kabupaten, dan seterusnya,” kata Serfianus.

Sedangkan penyusunan RTRD harus dilakukan secara partisipatif, dimana pada proses ini memberikan ruang yang sebesar – besarnya bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. Dengan menampung berbagai masukan dari berbagai pihak, maka harapannya RTRD yang disusun akan benar – benar memberikan gambaran secara utuh tentang kondisi desa.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *