benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, musnahkan sejumlah barang bukti (BB) yakni Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi pada Kamis, 3 November 2022.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 16 perkara yang ditangani oleh Satuan Reskoba Polres Nunukan.
“BB yang dimusnahkan ini pengungkapan perkara dari bulan Juli hingga Oktober 2022,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto kepada awak media saat melakukan konferensi pers.
Dibeberkannya, untuk BB narkotika golongan 1 jenis sabu yang di musnahkan ada sebanyak 2,498,56 gram, sedangkan untuk BB pil extacy total nya ada 882 butir dengan berat 332,81 gram.
Seluruh BB tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di ember berisikan air, sementara pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender, kemudian dibuang ke dalam got besar di lingkungan Polres Nunukan.
Diungkapkannya, pihaknya juga telah menyisihkan BB sabu seberat 1,45 gram dan 2 butir extacy untuk diserahkan ke Labfor Surabaya, sedangkan untuk BB pembuktian di persidangan, sudah di sisihkan sabu seberat 1,45 gram dan 4 butir extacy.
“Dari perkara tersebut total tersangka yang kita amankan sebanyak 24 tersangka, dengan rincian 20 laki-laki dan 4 perempuan,” ungkapnya.
Ricky mengutarakan pengungkapan perkara tersebut, tak lepas dari sinergitas dengan berbagai pihak baik TNI AL, BNNK Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Malaysia untuk memberantas peredaran Narkotika di perbatasan.
Dengan letak geografis wilayah Kabupaten Nunukan, yang berbatasan langsung secara darat dan laut dengan Negara Malaysia dengan banyaknya pintu-pintu dan jalur-jalur, tak bisa dipungkiri jalur tersebut sering digunakan sebagai perlintasan pengedaran barang haram tersebut.
Untuk pengungkapan terbesar, lanjut Ricky, merupakan hasil penangkapan kurir sabu yakni pelaku DS yang diamankan jajaran Sat Reskoba Polres Nunukan pada, Jumat (5/8/2022) lalu di Pos Dalduk Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
“Saat diamankan, pelaku DS didapati membawa dan menyimpan sabu seberat 981,14 gram narkotika golongan satu jenis sabu,” bebernya.
Sedangkan untuk pengungkapan ratusan pil ekstasi, pihaknya mengamankan pelaku ER yang didapati membawa dan menyimpan 796 butir pil ekstasi setibanya dari Sebatik di Pelabuhan Tradisional Aji Putri, Nunukan Timur pada, Sabtu (3/9/2022) lalu.
“Untuk para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat dua atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat satu UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Kapolres mengatakan yang memaksa mereka melakukan hal itu karena harga jual yang tinggi di Indonesia, bagaimana pun caranya mereka akan tetap berupaya yang bisa mencapai 500 persen peningkatannya. Jika hanya produksi hanya mengeluarkan modal Rp. 300 hingga 400 ribu, namun saat di jual di Indonesia bisa mencapai Rp. 1.500 ribu. Hal itu yang menjadi ketertarikan mereka untuk melakukan penyeludupan barang tersebut dengan berbagai cara.
“Kita berpesan kepada masyarakat agar menghindari barang tersebut, dan informasi sekecil apa pun berikan informasi kepada kami, atau instansi terkait,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K/Dermawan
Editor: Ramli