benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat menikmati Handphone (Hp) hasil curian selama berbulan-bulan, AM (30) akhirnya diringkus secara paksa oleh Satuan Reskrim Polres Nunukan saat sedang bersembunyi di Jalan Tanjung Harapan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasih Humas Polres Nunukan mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi Jumat (8/4/2022) lalu, sekira jam 03.00 Wita, di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Jadi pelaku AM ini sudah lama mencuri hp milik korban JU (30), namun pelaku baru berhasil kita amankan Rabu, (2/11/2022),” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (3/11/2022)
Diungkapkannya, pada saat kejadian korban sedang tidur bersama dengan temannya dikamar. Lalu, korban meletakkan 2 unit HP di samping kepala korban.
Namun, saat korban terbangun untuk makan sahur, korban terkejut mendapati kedua Hp-nya dengan merek Realme C21 dan Vivo Y12 sudah hilang.
“Alami kerugian sekira Rp 5 juta rupiah, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (3/11/2022) ke Sat Reskrim Polres Nunukan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku, Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dengan melakukan upaya paksa di tempat persembunyiannya di Jalan Yos Sudarso, RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan.
Siswati menyampaikan, saat diamankan, dari tangan pelaku, ditemukan satu unit HP Merk Realme C21 warna Hitam, yang mana setelah di cek, IMEI-nya sesuai dengan HP milik korban yang hilang.
Sementara untuk satu unit Hp lainnya yang diduga juga dicuri oleh pelaku, masih dalam proses pencarian oleh Satreskrim Polres Nunukan.
Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan pelaku yakni, pelaku masuk ke rumah korban pada dini hari sekitar jam 03.00 Wita melalui pintu depan, yang mana pelaku mengetahui bahwa rumah korban tidak memiliki pintu.
“Jadi pelaku pernah disuruh korban menjaga rumah korban pada saat korban pulang kampung, jadi pelaku tahu jalan masuk ke rumah korban hanya ditutup selembar kain gorden tidak ada pintu,” bebernya.
Setelah masuk rumah korban dengan begitu mudahnya, pelaku lalu mencuri 2 unit Hp korban yang di letakkan di samping kepala korban. Tidak hanya itu, pelaku juga nekat mengambil dompet milik teman korban lalu mengambil uang senilai Rp 300 ribu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan, pelaku kita sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana,” pungkas Siswati.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli