Bangunan Liar di Jalan Lingkar Tak Kunjung Ditertibkan, Pemkab Nunukan akan Sosialisasi 

benunta.co.id, NUNUKAN – Ratusan bangunan liar di sepanjang Jalan Lingkar Nunukan, belum juga ditertibkan. Padahal sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengeluarkan surat bernomor 620/006/PUPR-Perkim-BM/I/2022, tertanggal 21 Februari 2022, tentang tindaklanjut penataan dan penertiban lahan pemerintah yang berlokasi di coastal road.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah mengatakan Pemerintah Kabupaten Nunukan telah melaksanakan rapat untuk membahas tindak lanjut dari surat Pemprov tersebut. Sebab dalam surat tersebut, Pemprov akan mengembalikan fungsi lokasi coastal road, sesuai dengan RTRW yakni sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kita bisa lihat sendiri saat ini sudah ratusan bangunan liar yang dibangun tanpa izin, padahal itu adalah jalan milik Pemprov,” ujar Hanafiah kepada benuanta.co.id, Rabu (2/10/2022).

Baca Juga :  Hari Keenam Pencarian Nelayan Hilang, Tim Gabungan Perluas Area Penyisiran

Namun, terkait pembongkaran bangunan liar tersebut, Hanafiah mengungkapkan tentu akan dilaksanakan. Hanya saja prosesnya perlu dilakukan pendekatan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

Tidak hanya itu, sosialisasi juga perlu dilakukan sehingga masyarakat bisa mencari tempat atau lokasi yang baru. Sebab jika ratusan bangunan tersebut langsung dibongkar tanpa adanya pendekatan dan solusi maka bisa menimbulkan penolakan. Apalagi sebagain besar bangunan liar tersebut digunakan sebagai tempat usaha oleh masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Jaring 55 Pelajar Bekeliaran di Jam Malam

“Kita sebagai pemerintah tentunya harus bijak, terkait perintah dari provinsi itu tetap akan kita jalankan, tetapi dengan cara yang humanis,” ungkapnya.

Hanafiah menegaskan, terkait maraknya bangunan liar yang terus dibangun oleh masyarakat, pihaknya sejak dulu sudah melarang untuk membangun di lokasi tersebut, bahkan plang tanda larangan juga telah dipasang di beberapa lokasi di Nunukan.

Tidak hanya itu, sosialisasi juga sudah pernah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Nunukan, dengan turun ke lapangan memberikan edukasi kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di jalan tersebut secara terus menerus. Mengingat, di lokasi tersebut ada habitat mangrove yang harus di lestarikan, namun kini banyak yang ditebang untuk mendirikan bangunan.

Baca Juga :  Harga Barang dan Jasa Naik, BPS Catat Nunukan Inflasi Sebesar 0,81 Persen

Kendati begitu, Hanafiah menerangkan, masyarakat yang mendirikan bangunan di jalan lingkar tersebut, sebelumnya sudah pernah dibuatkan surat pernyataan bahwa bersedia untuk dibongkar bangunannya dikemudian hari apabila diperintahkan oleh pemerintah.

“Jadi surat perjanjian tersebut, mereka siap secara sukarela membongkar bangunannya tanpa ganti rugi dan sebagainya apabila akan dipergunakan oleh Pemprov, kita hanya perlu lakukan pendekatan yang humanis dulu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *