Cemburu Buta, Pria Ini Tega Aniaya Istri Sirinya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga cemburu buta, JH (31) pria pengangguran diamankan polisi setelah menganiaya istri sirinya.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan korban JU (40) dan pelaku JH telah menjalin hubungan pacaran bahkan tinggal serumah namun tanpa ikatan perkawinan yang sah dan hanya nikah siri selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan.

Saat kejadian yakni pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 21.00 Wita, korban bertengkar dengan pelaku di rumah korban di Jalan Persemaian, kelurahan Nunukan Barat.

“Jadi korban dan pelaku sedang cek-cok terkait permasalahan chating, lalu korban membanting hp nya sendiri dan juga membanting hp pelaku,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  BNN Rehab 9 Pecandu Narkoba di Pondok Pembinaan Hukum Lapas Nunukan

Karena emosi, tiba-tiba pelaku mengambil salah satu Hp tersebut lalu melempar kan ke bagian wajah korban hingga mengenai bagian mata sebelah kanan korban hingga robek, Bahakan kelopak mata kanan bagian dalam mengeluarkan darah serta luka robek bagian atas hidung sebelah kanan.

Bahkan setelah menganiaya korban, pertengkaran di antara keduanya terus berlanjut, setelah itu pelaku melarikan diri.

“Usai dianiaya korban langsung membuat laporan di Polsek Nunukan, untuk melaporkan JH,” katanya.

Baca Juga :  Desk Judi Daring Minta Platform Dompet Digital Tindak Transaksi Judol

Siswati mengatakan, dengan mengantongi identitas pelaku, personel unit Reskrim langsung melakukan pencarian dan pengejaran. Hingga pelaku berhasil di temukan ketika bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sei Bilal Tanjung Batu, Kelurahan Nunukan Barat.

“Saat interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya, bahwa telah menganiaya kekasihnya,” ungkapnya

Dari keterangan pelaku JH, ia tega menganiaya kekasihnya lantaran pelaku merasa cemburu karena korban berkomunikasi via chating dengan laki-laki lain.

Siswati mengatakan, selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan, pelaku telah hidup serumah dengan korban hanya dengan ikatan pernikahan siri, bahkan  selama tinggal di rumah korban,  pelaku dihidupi oleh korban lantaran pelaku seorang pengangguran.

Baca Juga :  Progres Pengerukan Embung Bilal Sudah Berjalan 30 Persen

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan Pelaku kita sangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *