benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara melaksanakan rapat koordinasi terkait rencana pemasangan tanda batas alur pelayaran di perairan Mamolo Kabupaten Nunukan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin mengatakan untuk pembebasan alur pelayaran pada tiga titik untuk wilayah perairan Nunukan yakni perairan Mamolo, perairan pulau Tinabasan dan perairan Muara Sungai Ular.
“Untuk rencana awal kita waktu itu ada tiga titik, tapi untuk saat ini kita mulai dulu dari perairan Mamolo,” ujar Rukhi kepada benuanta.co.id, Senin (3/10/2022).
Ia menjelaskan untuk lokasi budidaya rumput laut di perairan Mamolo, jarak yang telah disepakati bersama berdasarkan pembebasan alur yang akan dibersihkan selebar 150 meter dengan panjang 4 mil atau sekira 7,408 Km.
Lalu untuk pembebasan alur pelayaran di perairan pulau Tinabasan, jarak yang disepakati bersama pembebasan alur yang akan dibersihkan selebar 200 meter dengan panjang 4 mil atau 7,408 Km.
Sedangkan untuk, pembebasan alur pelayaran pada lokasi budidaya rumput laut di perairan Muara Sungai Ular, jarak yang disepakati untuk pembebasan yakni selebar 100 meter dengan panjang 2 mil atau sekira 3,704 Km.
“Tapi untuk Pelayaran di Sungai Ular itu tidak ada pembudidayaan rumput laut, tapi tetap akan kita lakukan pemasangan tanda,” katanya.
Langkah yang akan dilakukan DKP Kaltara yakni akan dilaksanakan pemberian tanda dengan menggunakan jeriken 30 liter berwarna kuning dan akan diberikan logo DKP Kaltara.
“Karena kita keterbatasan anggaran jadi besok yang akan duluan kita lakukan pemasangan tanda tersebut itu di Laut Mamolo, sehingga nantinya Mamolo ini bisa dijadikan sebagai indikator penerapan pembebasan tersebut sukses atau tidak. Kalau kita tentunya berharap ini sukses,” ucapnya.
Rukhi menjelaskan, setidaknya ada kurang lebih 57 pembatas yang disediakan pihaknya untuk pemasangan tanda di perairan Mamolo.
Untuk jarak setiap tandanya itu ada dua, yaitu satu berjarak sekitar 350 meter dari tanda satu dengan yang lainnya itu yang didapati ada pembudidaya rumput lautnya.
Sedangkan untuk tanda jeriken yang berjarak sekitar 500 meter tersebut itu wilayah perairan yang tidak ada pembudidaya rumput lautnya, akan tetapi pihak DKP Kaltara tetap melakukan pemasangan tanda untuk antisipasi pembudidaya tidak masuk ke daerah tersebut.
“Yang kita pasang jaraknya 500 meter itu ada 12 titik, sedangkan untuk yang jaraknya 350 itu ada 42 titik,” jelasnya.
Rukhi berharap masyarakat setempat dapat mendukung program Pemprov Kaltara untuk kenyamanan selama berlayar.
Selain itu setelah dilakukan pemasangan tanda, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pembudidaya untuk membersihkan pondasi rumput laut yang telah disepakati, dan diberikan waktu 1 siklus atau sekitar 1,5 bulan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







