benuanta.co.id, SULSEL – Surat edaran Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani diduga menghambat serapan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada APBD Pokok 2022.
Hingga memasuki triwulan ke III 2022 ini
serapan anggaran di Pemerintah Provinsi masih minim.
Ketua Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid
mengungkapkan, pihaknya melihat banyak serapan anggaran kegiatan yang belum terlaksana dengan baik. Salah satu kendalanya
Surat Edaran Sekprov.
“Sebenarnya perihalnya Surat edaran
biasa, namun ada lima poin sifatnya instruksi yang harus dipenuhi OPD dan pihak ketiga
dalam hal melaksanakan kegiatan, inilah yang menghambat,” kata Irwan Hamid usai rapat
dengan OPD.
Salah satu point yang disebutkan dalam surat tersebut kata dia, kegiatan yang ada di daerah harus menggunakan perusahaan lokal. Apabila tidak ada perusahaan lokal, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib membuat pernyataan rekomendasi, jika tidak ada perusahaan lokal yang siap.
Sejauh ini ada dua OPD di Pemprov Sulsel dengan serapan anggaran terendah, yakni Dinas Pertanian dan Pendidikan. Dia menilai dua OPD ini merupakan program kegiatannya
banyak bersentuhan dengan masyarakat.
“Jadi di dinas pertanian kegiatan 784 paket. Sementara kemungkinan menurut Dinas Pertanian hanya 200 paket yang biasa terealisasikan. Kecuali edaran ini
tidak berlaku, bisa maksimal,” ucapnya.
Politisi PKB ini pesimis 784 paket di
Dinas Pertanian bisa mencapai target di penghujung tahun nanti. “Inikan tinggal 3 bulan. Inilah kami dari Banggar melihat kondisi ini, bagaimana serapan anggaran di OPD berjalan normal,” jelasnya.
Sehingga dia berharap surat edaran Sekprov tidak menjadi beban OPD menjalankan program kegiatannya. Dengan tujuan APBD bisa direalisasikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. “Salah satu indikator mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah adalah APBD,” pungkasnya.
Adapun serapan anggaran di dinas Pertanian saat ini baru di bawah 50 persen. Dari jumlah 784 paket tersebut atau baru 72 paket yang sudah tercover di Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi. “Kemampuannya kalau masih berlaku (surat edaran) paling tinggi 200 paket,” imbuhnya.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli