8 Aspirasi Percepatan Pengembangan Pembangunan Eks OBP Simantipal Disampaikan ke BNPP Pusat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Luas wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mencapai 14. 247, 50 Km², merupakan wilayah perbatasan negara dengan panjang 503 KM, sedangkan garis pantai +314, 59 KM, dengan jumlah 29 pulau dan memiliki sungai sebanyak 10 sungai.

Camat Lumbis Pansiangan, Lumbis, mengatakan, tantangan pembangunan wilayah perbatasan adalah faktor geografis, luas dan karakteristik wilayah serta sebaran penduduk sangat mempengaruhi upaya pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, dan penguatan ekonomi daerah dimana tersedianya infrastruktur konektivitas wilayah tentunya menjadi kunci untuk mengakselerasi Kedua aspek tersebut.

Saat ini Wilayah Eks OBP Simantipal yang berada di Kecamatan Lumbis Pansiangan dengan luas 5.700 hektare Arah Kebijakan percepatan pembangunan ekonomi, Kawasan Perbatasan di Kabupaten Nunukan Khususnya Eks OBP Simantipal dan C500-C600.

Baca Juga :  Masuk ke Malaysia lewat Jalur Ilegal, 217 PMI Dideportasi

“Arah Kebijakan yang diminta kepemerintahan pusat itulah adalah aspek aksesibilitas percepatan penyelesaiaan jalan Mensalong-Tahu Lumbis dan peningkatan jalan inspeksi perbatasan menjadi jalan akses perbatasan,” kata Lumbis, Sabtu (24/9/2022).

Selain itu juga aspek tata ruang usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan provinsi Kalimantan Utara di eks OBP Simantipal, serta aspek infrastruktur pelayanan dasar pemenuhan pelayanan air bersih, listrik, telekomunikasi.

Apalagi jika dibangun ekonomi kawasan perbatasan berbasis potensi lokal seperti saat ini sudah ada wisata arung jeram, pembanguan homestay, dan penataan wisata gunung kanji labang penataan kawasan pemukiman pusat pemerintahan Lumbis Pansiangan. Perkebunan dan budidaya ikan palian.

Baca Juga :  Kurangi Jumlah Kebakaran di Nunukan lewat Sosialisasi Rutin Damkar

Ada 8 Aspirasi Masyarakat Terhadap Percepatan Pengembangan Pembangunan Eks OBP Simantipal diantaranya;

1. Merubah status kawasan Ex OBP Sumantipal 5700 Hektar yang saat ini berstatus kawasan hutan produksi terbatas menjadi areal penggunaan lain (APL)

2. Kawasan Ex OBP Sumantipal secara geografis satu kawasan dengan PLBN Labang maka kawasan ini akan dapat difungsikan masyarakat untuk pengembangan pemukiman penduduk untuk kedepannya mengingat dikawasan ini berkontur landai dibandingkan pemukiman penduduk saat ini di Labang yang berada di lereng gunung dan sebagai wilayah pengembangan pembanguan di Kecamatan Lumbis Pansiangan menjadi Boundary Small City dengan luasan 1000 hektar dan 4.700 hektar untuk tempat warga berkebun atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya.

Baca Juga :  9 Hari Perjalanan ke Krayan, Alsintan Kementan Terhambat Sungai Binuang

3. Percepatan pembangunan jalan akses perbatasan II (Jalan Mansalong-PLBN Labang Tau Lumbis

4. Pembangunan Jalan JIP Labang-Tau Lumbis karena akan menjadi penghubung 13 Desa di Lumbis Pansaigan dan 10 Desa Lumbis Hulu dengan PLBN Labang

5. Jembatan di Labang penghubung Jalan Paralel Perbatasan II ke PLBN Labang

6. Pembangunan Perumahan Perbatasan untuk 500 KK warga perbatasan dalam satu kawasan (hamparan) yang dilengkapi dengan fasilitas sekolah SD, SMP, SMK, Fasiltas Kesehatan dan fasiltas Umum lainnya.

7. Setelah menjadi status APL perlu adanya program Tora sehingga warga dapat memiliki akses terhadap sertifikat tanah

8. Jalan Penghubung kawasan pemukiman menuju PLBN Labang.

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *