benuanta.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan Ojol Day atau hari ojek online. Di mana Aparatur Sipil Negara diharuskan ke kantor menggunakan jasa transportasi online setiap Hari Selasa, yang dimulai hari ini, (20/9).
Kebijakan tersebut melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto bernomor: 551/337/S.Edar/BKPSDM/IX/2022.
Dalam poin surat edaran itu, ASN harus berswafoto atau foto selfie dengan driver ojol setelah menggunakan jasa transportasi online tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan mengurangi penggunaan BBM.
Sebelumnya Asisten II Pemerintah Kota Makassar Rusmayani Madjid mengatakan, jika sebelumnya seluruh pengelola paltform layanan ojek online telah dikumpulkan untuk membahas program Ojol Day tersebut.
“Ide pak wali kota tentang Ojol Day ini baru akan diberlakukan pekan ini dan semua ASN serta Laskar Pelangi (pegawai kontrak) diminta untuk memakai sarana transportasi ojol atau ojek online, terserah pilihannya mau yang motor atau mobil,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar itu menyebutkan, jika penyedia aplikasi Grab dan Gojek menyambut dan mengapresiasi ide Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkait program tersebut.
“Kalau dari hasil rapat kami dengan semua pengelola platform, Grab, Gojek, Maxim, Shopee, Blue bird dan lainnya itu, mereka siap dan senang dengan program tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Ojol Day merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk menekan inflasi yang disebabkan akibat harga energi dengan mengurangi penggunaan bahan bakar itu.
Ia menyebut salah satu indikator penyumbang inflasi di Makassar adalah penggunaan bahan bakar minyak. “Karena itu, demi meminimalisir penggunaan BBM yang berlebih, maka seluruh ASN dan Laskar Pelangi Pemkot Makassar yang jumlahnya sekitar 14 ribu orang itu, wajib menggunakan jasa ojol dan lainnya,” imbuhnya.(*)
Berikut Poin Surat Edaran tentang Ojol Day
1. Menginstal/mendownload aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing.
2. Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau ke dari kantor maupun perihal operasional lainnya.
3. Melakukan swafoto/selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian