Polisi akan Panggil Manajemen PT Adindo Sebuku, Buntut Tewasnya 2 Orang Tertimpa Tangki Solar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan dua orang di Jalan Poros Transkaltara Blok N, Desa Lubok Buat, Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan pada Sabtu, 17 September 2022 lalu merupakan kelalaian pengemudi truk lowboy.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto menyebut bahwa pengemudi truk lowboy tersebut diketahui mengakut muatan alat berat eksavator sekaligus membawa tangki minyak solar tanpa adanya pengawalan dari polisi lalu lintas.

“Sopir truk tersebut dianggap lalai, karena kalau mengangkut alat berat dan berjalan di jalanan umum yang sedang ramai lalu lintas. Harusnya mengajukan surat permohonan pengawalan, jadi bisa dikawal oleh Polantas,” ujar Arofiek kepada benuanta.co.id, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :  Dinas Pertanian Nunukan Susun Target Luas Tambah Tanam 

Berita terkait: Dua Orang Meninggal Dunia Tertimpa Bak Tangki Solar di Nunukan

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, diketahui dua korban yakni seorang perempuan MA (45) warga Desa Mambulu RT 01, Kecamatan Sembakung Atulai dan AR (16) remaja pria warga Kecamatan Sembakung Atulai yang meninggal dunia akibat tertimpa tangki minyak solar yang diangkut truk tersebut.

Arofiek menegaskan, pengemudi truk tersebut yakni ED (23) juga dianggap lalai lantaran mengakut eksavator (bego) sekaligus tangki minyak solar yang mana tangki tersebut dalam keadaan tidak diikat saat diangkut.

Baca Juga :  Polemik Larangan Bongkar Muat di Sebatik, DPRD Ingatkan Evaluasi Komprehensif dan Aspek Keselamatan

“Jadi posisinya tangki minyak solar tersebut tidak di ikat, saat berada di jalan tikungan karena tidak ikat bak tersebut langsung terjatuh dan menimpa sepeda motor yang dikendarai korban,” katanya.

Dijelaskan Arofiek, ED yang merupakan sopir truk lowboy dari PT KIM, Base Kamp PT Adindo Sebuku tersebut saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu dalam waktu dekat ini, Arofiek menyebut pihaknya juga akan memanggil manajemen PT Adindo Sebuku untuk dimintai keterangan terkait SOP pengangkutan.

Baca Juga :  Kurangi Jumlah Kebakaran di Nunukan lewat Sosialisasi Rutin Damkar

“Saat ini truk-nya sudah kami amankan di Polsek Sembakung, kalau tersangka jelas itu pengemudinya tapi kita juga akan memanggil manajemen PT Adindo Sebuku, terkait SOP pengakuatan karena tentu perusahan juga bertanggung jawab,” jelasnya.

Ditambahkan Arofiek, untuk tersangka ED dipersangkakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 subsider Pasal 307. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *