benuanta.co.id, Makassar – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, sebanyak lima orang kembali diperiksa sebagai saksi. Antaranya mantan Kepala Satpol PP Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar. Lalu Bendahara Kecamatan Makassar, Bendahara Kecamatan Tamalate, Bendahara Kecamatan Biringkanaya, dan Bendahara Kecamatan Mamajang.
Pemeriksaan saksi ini berlangsung
di ruang Pidsus Kejati Sulsel Kamis (15/9/2022) kemarin.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya yang diterima, Jumat, (16/9).
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Penyidik dalam perkara ini, Herberth P. Hutapea, kata Soetarmi, saksi yang telah diambi keterangan dalam kasus rasuah sebanyak 153 saksi. Dengan begitu pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” tegas Soetarmi.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli