benuanta.co.id, NUNUKAN – Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal negeri jiran Malaysia dideportasi lantaran masuk secara Ilegal di Nunukan, Indonesia, Sabtu 10 September 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, mengatakan awalnya mereka sebanyak tujuh orang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan, setelah dilakukan interogasi saat itu hanya lima orang yang dapat menunjukkan dokumen Warga Malaysia, sedangkan satu orang diketahui warga Indonesia, dan satunya belum diketahui identitasnya hingga saat ini.
“Lima orang ini akan dilakukan pemulangan ke Negara asal Malaysia setelah berkordinasi dengan konsulat Malaysia,” kata Washington, kepada benuanta.co.id.
Sedangkan pemulangan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, menggunakan kapal laut yang selanjutnya menuju perbatasan lautan Indonesia – Malaysia untuk di serahkan kepada petugas negara Malaysia.
Sedangkan dua orang satunya di telah diketahui identitasnya merupakan warga negara Indonesia, namu hingga saat satu orang belum mendapatkan informasi dan belum diketahui identitasnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lima orang terbukti merupakan WN Malaysia, satu WNI dan satu lagi belum diketahui jelas kewarganegaraannya,” jelasnya.(*)
Lima orang Warga Negara Malaysia;
1. Azah Bin Rosen
2. Suaihadi Bin Japa
3. Nor’ Azlan Bin Saari
4. Abdul Salam Bin Diakia
5. Muhamad Yahnie Bin Rohel
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli