benuanta.co.id, BULUNGAN – Kesekian kalinya, kasus narkotika di Pulau Bunyu berhasil diungkap oleh Polsek Bunyu. Kejadiannya pada hari Senin 5 September 2022 sekira pukul 09.45 wita di Jalan Manunggal Desa Bunyu Barat Kecamatan Bunyu, Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Bunyu IPTU Luzman Aziz Azzindani menjelaskan dalam pengungkapan kasus sabu itu, satu orang tersangka diamankan sebagai pengedar berinisial HT (37).
“Kami kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pulau Bunyu, hal ini kami lakukan atas keresahan masyarakat selama ini,” ungkap IPTU Luzman Aziz Azzindani kepada benuanta.co.id, Rabu 7 September 2022.
Dia mengatakan pelaku ini telah lama meresahkan masyarakat, sehingga atas laporan masyarakat, Polsek Bunyu yang dipimpin langsung Kapolsek Bunyu IPTU Luzman beserta personelnya melakukan penyelidikan di lokasi yang telah dicurigai.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang mencurigakan, anggota lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah,” tuturnya.
Tak sia-sia, hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas yang berpakaian preman menemukan bungkusan plastik bening yang diduga barang haram berupa sabu.
“Dari penggeledahan rumah di temukan 3 plastik bening yang diduga berisikan sabu yang di temukan di saluran pembuangan dari dapur tersangka,” sebutnya.
Tidak hanya sabu, alat komunikasi pelaku berupa sebuah handphone juga diamankan petugas. Luzman Aziz menambahkan untuk pelaku HT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa