7 WNA Pemancing Ikan Diperiksa, Satu Orang Belum Diketahui Identitasnya

benuanta.co.id, NUNUKAN –  Tujuh Warga Negara Asing (WNA) diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan. Setelah dilakukan interogasi, hanya lima orang yang dapat menunjukkan dokumen warga Malaysia, sedangkan satu orang diketahui warga Indonesia, dan satunya belum diketahui identitasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, mengatakan setelah dilakukan pendalaman sejak Senin kemarin (6/9) hanya lima orang yang menunjukkan dokumen identitas Malaysia.

Sedangkan satu orang diketahui merupakan warga negara Indonesia yakni ES (45) saat dimintai indentitas tidak dapat menunjukan KTP, tapi memiliki surat keterangan kerja dari perusahaan yang lama, tertera bahwa dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan IH (42) bersikukuh mengakui Warga Negara Malaysia, namun tidak memiliki dokumen kependudukannya.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Hujan Berpotensi Terjadi di Nunukan pada Libur Nataru

“Konsulat Malaysia pun tidak ingin memberikan dukungan keimigrasian, namun saat ini kami masih mencari tahu keberadaan keluarganya di Tawau untuk segera memberikan dokumen yang tadinya mengakui orang Malaysia,” jelasnya.

Kelima orang warga negara Malaysia ini diketahui SJ (44), MY (44), AR (46), AS (44), dan AN (38), dalam waktu dekat mereka akan dilakukan pendeportasian ke negara asal.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

“Tujuannya mereka memang memancing, mereka semuanya memiliki pekerjaan tetap, bahkan dari mereka ada yang memiliki kebun sawit,” jelasnya.

Diketahui para WNA itu diamankan setelah tertangkap memancing ikan di perairan Sebatik atau masuk di perairan Indonesia sekitar 2 kilometer. (*)

Reporter:  Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *