benuanta.co.id, NUNUKAN – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan. Setelah dilakukan interogasi, hanya lima orang yang dapat menunjukkan dokumen warga Malaysia, sedangkan satu orang diketahui warga Indonesia, dan satunya belum diketahui identitasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, mengatakan setelah dilakukan pendalaman sejak Senin kemarin (6/9) hanya lima orang yang menunjukkan dokumen identitas Malaysia.
Sedangkan satu orang diketahui merupakan warga negara Indonesia yakni ES (45) saat dimintai indentitas tidak dapat menunjukan KTP, tapi memiliki surat keterangan kerja dari perusahaan yang lama, tertera bahwa dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan IH (42) bersikukuh mengakui Warga Negara Malaysia, namun tidak memiliki dokumen kependudukannya.
“Konsulat Malaysia pun tidak ingin memberikan dukungan keimigrasian, namun saat ini kami masih mencari tahu keberadaan keluarganya di Tawau untuk segera memberikan dokumen yang tadinya mengakui orang Malaysia,” jelasnya.
Kelima orang warga negara Malaysia ini diketahui SJ (44), MY (44), AR (46), AS (44), dan AN (38), dalam waktu dekat mereka akan dilakukan pendeportasian ke negara asal.
“Tujuannya mereka memang memancing, mereka semuanya memiliki pekerjaan tetap, bahkan dari mereka ada yang memiliki kebun sawit,” jelasnya.
Diketahui para WNA itu diamankan setelah tertangkap memancing ikan di perairan Sebatik atau masuk di perairan Indonesia sekitar 2 kilometer. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa