benuanta.co.id, NUNUKAN – Adanya laporan dugaan belasan Kepala Desa tercatut dalam Partai Politik dari Bawaslu, Bupati Nunukan pun angkat suara.
Untuk diketahui, Bawaslu Nunukan menemukan adanya dugaan 17 kepala desa, 26 perangkat desa dan 1 Petugas PKH yang tercatut dalam Partai Politik.
Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid mengatakan berdasarkan aturan sudah jelas bahwa untuk ASN, TNI-POLRI hingga Kepala Desa dilarang untuk berpartai politik.
“Saya juga kaget dengarnya, masih ada ASN atau Kepala Desa yang berani masuk dalam Parpol, padahal kita tahu sendiri larangannya itu sudah jelas tidak boleh,” ujar Laura kepada benuanta.co.id, Senin (5/9/2022)
Diungkapkannya, dalam waktu dekat ini Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjuti temuan Bawaslu Nunukan tersebut dengan bersurat.
“Kita akan minta mereka keluar, kita akan segera bersurat ke kepala desa yang bersangkutan, kalau itu memang melanggar aturan tentu mereka harus keluar dari kepengurusan partai politik tersebut,” katanya.
Meskipun demikian, Laura mengatakan ada juga kemungkinan bahwa kepala desa ataupun perangkat desa yang tercatut dalam parpol, dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Yang pasti saya tegas dan komit soal ASN dan Pemerintah Desa itu harus netral.” Tegasnya.
Laura mengimbau kepada seluruh ASN, Kepala Desa, perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan untuk segera memeriksa Nomor Induk Kependudukan-nya (NIK) melalui link infopemilu.kpu.go.id untuk mengetahui tercatut atau tidaknya di dalam partai politik. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa