Harga Baru Tiket Speedboat di Kaltara Resmi Berlaku Hari Ini 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tarif speedboat antar daerah resmi naik pada Senin, 5 September 2022. Kenaikan harga tiket terjadi di semua rute speedboat di Kaltara.

Hal itu tertuang pada surat edaran (SE) bernomor 045.4/2921/DISHUB/SETDA tentang Edaran Penyesuaian Tarif Speedboat Reguler. Rute trayek Tarakan – Tanjung Selor sebelumnya Rp130 ribu menjadi Rp145 ribu, Tarakan – Malinau sebelumnya Rp 280 ribu menjadi Rp 310 ribu, Tarakan – Tideng Pale sebelumnya Rp 220 ribu menjadi Rp 235 ribu.

Kemudian rute trayek Tarakan – Sungai Nyamuk sebelumnya Rp 255 ribu menjadi Rp 280 ribu, Tarakan – Pulau Bunyu sebelumnya Rp 110 ribu menjadi Rp 120 ribu dan Tarakan – Sembakung sebelumnya Rp 285 ribu menjadi Rp 315 ribu.

Baca Juga :  Angka Ekspor Masih Bergantung ke Harga Pasar Dunia

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Andi Nasuha mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltara telah menetapkan harga baru, hal itu diperoleh dari rapat bersama dengan BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara dan Asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdap) DPD Provinsi Kaltara yang dilaksanakan secara virtual pada Ahad, 4 September 2022.

“Penyesuaian tarif speedboat berlaku mulai hari ini, Senin 5 September 2022,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 5 September 2022.

Baca Juga :  Menko Zulhas Optimistis Penghentian Impor Gula Terlaksana pada 2025

Kata dia, penyesuaian harga itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan Surat Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 3 September 2022 dan Surat Executive GM Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Nomor: 1313/PND900000/2022-S3 tanggal 3 September 2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Baca Juga :  Jaringan Listrik PLTA Mentarang ke KIHI Mulai Disosialisasikan

“Oleh karena itu telah disepakati penyesuaian tarif angkutan speed boat reguler antar kabupaten kota dalam Provinsi Kaltara, mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Reguler Antara Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kalimantan Utara,” jelasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *