benuanta.co.id, NUNUKAN – Aksi kriminalitas kerap terjadi lantaran adanya niat dan kesempatan. Hal ini juga yang mempengaruhi pria berinisial HW (23) melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul GT di Kabupaten Nunukan.
Namun HW yang merupakan warga Desa Sesayap, Kecamatan Sebuku, Kelurahan Nunukan Barat itu berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Nunukan di Jalan Pembangunan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan kejadian pencurian ini terjadi di rumah korban yakni AI (22) di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan utara, Kabupaten Nunukan sekitar pukul 12.00 Wita, Selasa (30/8/2022) kemarin.
“Saat AI selesai menggunakan motornya, ia lalu memarkir motor miliknya di samping rumah depan teras di sebuah toko,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Jumat (2/9/2022)
Korban yang lupa mencabut kunci motor saat memarkirkan kendaraan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil kunci itu.
Beberapa menit kemudian korban keluar rumah untuk mengambil kunci tersebut, namun korban mendapati kunci motor miliknya ternyata sudah tidak ada namun motornya masih ada.
“Lalu pada Rabu, 31 Agustus 2022 sekitar pukul 04.15 si korban kembali melihat sepeda motornya masih ada, namun 30 menit kemudian korban kembali lagi melihat motornya namun motornya sudah hilang,” katanya.
Mendapati, motornya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke ke piket siaga unit Pidum sat Reskrim polres Nunukan. Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dikatakan Lusgi, pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 Wita, personel Reskrim mendapati dan mencurigai sebuah sepeda motor yang memiliki ciri ciri mirip dengan milik korban, yang mana sepeda motor tersebut sedang terparkir di pinggir jalan pembangunan ke arah menuju Kantor Camat Nunukan.
“Saat kita cek, ternyata itu benar motor korban, namun motor tersebut sudah berubah warna kapnya, jadi warna awalnya itu hijau tapi waktu di lokasi motonya sudah jadi hitam,” bebernya.
Diduga kap motor tersebut dicat oleh pelaku, termasuk warna TNKB yang juga di cat dengan warna hitam.
Untuk mengungkap siapa yang mengendarai motor tersebut, polisi pun membiarkan sepeda motor tersebut di tempat semula lalu melakukan pemantauan.
“Kita lakukan pengintaian, beberapa jam lalu datanglah si HW ini mendekati sepeda motor tersebut dan menyalakan mesin motor tersebut,” jelasnya.
Saat menyalakan sepeda motor tersebut, HW langsung diamankan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik AI.
Dijelaskannya, saat dilakukan interogasi awal, HW mengakui perbuatannya. Dari hasil keterangan terduga pelaku bermula saat HW sedang berjalan kaki melintas di depan rumah AI.
“Waktu pelaku ini lewat, pelaku melihat ada kunci motor yang menempel pada motor milik korban, jadi tanpa pikir panjang, HW langsung mengambil kunci motor tersebut,” tambahnya.
Usai mengambil kunci motor tersebut, selanjutnya pada Rabu, sekitar pukul 04.30 Wita, HW kembali ke rumah korban dengan niat untuk mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci motor yang telah diambil HW sebelumnya.
“Pelaku mengakui bawah telah melakukan pengecatan dengan menggunakan pilok,” ucapnya.
Ditambahkan Lusgi, saat ini HW beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses sidik lebih lanjut.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







