Bobol Jendela Indekos, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan menangkap pelaku pencurian yang menyasar rumah dan indekos di Jalan Pattimura RT 01 Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan. Aksi pembobolan itu terjadi sekitar pukul 04.30 Wita, (26/6/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit, mengatakan saat kejadian, RM (35) yang merupakan korban sedang tertidur di sebuah indekos yang di tinggalinya. Sebelum tertidur, korban menyimpan tas di tiang jendela dan meletakkan handphone di lantai untuk dicharger.

Keesokan harinya, korban yang bangun melihat handphone dan tas miliknya tersebut sudah hilang.

“Tas berisi surat-surat penting beserta uang tunai, saat itu dia menduga BS (pelaku) masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tertutup rapat namun tidak terkunci. Hal tersebut terlihat dari jendela yang agak terbuka, sementara seingat dia jendela sudah tertutup rapat,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Jumat (19/8/2022).

Korban lainnya yaitu IL (33) juga tengah menggunakan handphone miliknya untuk telponan hingga tertidur. Namun ketika pagi hari, korban tak bisa menemukan handphone tersebut di rumahnya.

Atas peristiwa itu, keduanya melaporkan kejadian pencurian itu ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, sehingga dilakukan pencarian dan berhasil mengamankan BS yang diduga telah mengambil barang RM dan IL.

“Kami dapat satu unit handphone Oppo A16 milik korban. BS merupakan residivis kasus pencurian dari Kabupaten Bulungan. Saat itu kami amankan di rumah Jalan Strat Buntu Nunukan Timur, karena diduga telah melakukan pencurian di beberapa tempat,” ujarnya.

Kata Lusgi, modus pelaku yakni masuk ke dalam rumah kost yang ditinggali oleh korban dengan cara membobol paksa jendela kamar yang sebelumnya tertutup rapat namun tidak terkunci.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan melompati jendela, di dalam rumah tersebut BS mengambil 1 unit handphone di lantai kamar dan 1 buah tas yang di gantung ditiang jendela. Usai mengambil BS melarikan diri.

“Uang tunai yang berada di dalam tas telah BS ambil, kemudian surat surat penting lainnya dia buang di sungai Strat buntu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, BS akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi.

– 1 unit Handphone Oppo A16 warna perak angkasa.

– 1 buah kotak Handphone Oppo A16.

– 1 unit handphone Vivo y91c

– 1 buah silikon handphone.

Kerugian Materil :

– Berupa 1 unit handphone merk Oppo dan tas eiger yang berisi uang tunai serta surat penting dengan total kermat senilai Rp. 2.685.000.

– 1 unit handphone merk Vivo Y91C senilai Rp. 1.850.000. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *