benuanta.co.id, NUNUKAN – Masih minimnya kesadaran menaati lalu lintas dari masyarakat saat berkendara menjadi perhatian serius bagi Polres Nunukan.
Seperti halnya di jalan simpang empat antara Jalan Tengku Umar dan Jalan Fatahillah, sering terjadi pelanggaran pengguna jalan. Padahal di tanjakan Jalan Tengku Umar tersebut dilarang melewati dengan jam yang sudah di tentukan yakni dari pukul 06.00 hingga 08.00 Wita.
Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, sudah rambu larangan di tanjakan Jalan Tengku Umar akan dijaga oleh petugas Satlantas, mulai Senin (8/8/2022). Siapapun yang melanggarnya, akan diberi sanksi tilang.
“Karena selama ini masyarakat sudah tidak ingin tau, tetap saja melewati jalan itu jelas-jelas ada aturan yang melarang, jika mereka melanggar akan kita tilang,” tegas Arofiek, Ahad (7/8/2022).
Menurutnya kondisi tanjakan yang cukup curam dan banyak sisi yang tidak terlihat sehingga bisa saja rawan akan terjadi kecelakaan. Larangan itu juga memiliki alasan yang kuat, karena banyaknya kendaraan roda dua maupun empat yang sering bertemu sehingga kondisinya stak di tengah yang ditakutkan kendaraan yang digunakan bisa mundur. “Makanya itu ada jamnya,” jelasnya.
Turun dari jalan Jalan Tengku Umar bole namun ketika naik tidak diperkenankan sesuai plang larangan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







