benuanta.co.id, TARAKAN – Salah satu akun Facebook (FB) dilaporkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Pemukiman dan Prasana (PUPR Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) lantaran dianggap pencemaran nama baik.
Kadis PUPR Perkim, Datu Iman Suramenggala didampingi penasihat hukumnya mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kaltara pada Senin, 25 Juli 2022.
Akun FB yang dilaporkan itu berinisial E atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan dan berita bohong yang diunggah melalui akun FB.
“Ini terkait ucapan (status) yang dibuatnya di medsos (FB) seperti fitnah dan menyudutkan program pembangunan yang sedang kita (PUPR Perkrim) jalankan,” ungkap Datu Iman, didampingi Dedi Kurniawan, SH dalam rilis yang diterima benuanta.co.id.
E dianggap meyudutkan proyek pembangunan gedung DPRD Kaltara yang berlokasi di Kilometer 2 Kota Baru Mandiri (KBM), dan pembangunan gedung sekretariat Pemprov Kaltara di Jalan Kolonel Soetadji.
Sebelum melaporkan perkara ini, pihaknya mencoba mempertanyakan kepada yang bersangkutan secara langsung untuk membuktikan pernyataan di FB tersebut secara data.
“Meminta dia (pemilik akun sosmed E) membuktikan tudingan atau fitnah terhadap proyek itu, namun ia enggan memenuhinya. Kita ingin uji data, tapi ia mengacuhkannya,” terangnya.
Parahnya lagi, E menuding terjadinya mark up Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Sekretariat DPRD Kaltara. Tak sampai di situ Kadis PUPR Perkrim Kaltara, Datu Iman disebutkan telah membagi jatah proyek miliaran dengan sebutan ‘kue miliaran’.
“Saya difitnah telah membayar buzzer untuk melawan E di Medsos, tuduhan ini terhadap saya itu sudah menyudutkan saya. Nanti kita buktikan dikepolisian,” tegas Datu Iman.
Lanjut dia, meski pihaknya telah meluruskan berita yang berkembang melalui wadah informasi yang sah yakni melalui media massa hal tersebut justru dimanfaatkan akun sosmed E yang dianggapnya sebagai fitnah.
Sehingga, tudingan dan fitnah yang ditebar E di akunnya tersebut diteruskan menjadi sebuah laporan ke kepolisian.
Mengenai hal ini, Penasehat Hukum Datu Iman, Dedi Kurniawan semua tidungan yang ditujukan kepada kliennya itu dianggap melanggar UU No.1 pasal 14 tahun 1946, UU ITE pasal 28 ayat 1, pasal 27 ayat 3, dan KUHP pasal 310 dan 311.
“Tudingan itu kami minta bisa dibuktikan, kami juga sudah meminta yang bersangkutan untuk menghentikannya. Ini bukan lagi kritikan tapi memfitnah, ironisnya niat baik klien kami tidak dipedulikan. Bahkan terkesan menantang kami untuk membuat laporan,” tutupnya. (*/i/bn)