Kejaksaan Dorong Pemda Dirikan Balai Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti dari 237 perkara yang sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Nunukan. Sebagian besar barang bukti dari perkara narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, mengatakan sesuai dengan kewenangan jaksa pemilik perkara mengharapkan daerah membangun balai rehabilitasi untuk pengguna Narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Luncurkan Food Court UKM Center, Turut Hadirkan Layanan Perizinan Gratis

“Jadi, ke depannya tidak semua perkara Narkotika itu sampai ke pengadilan, jika hanya pengguna kita bisa masukkan ke balai rehabilitasi,” ujar Yudi kepada benuanta.co.id, Kamis (30/6/2022)

Namun kejaksaan terkendala dengan pendanaan sehingga mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten untuk menyediakan lahan dan membangun tempat untuk pembangunan balai rehabilitasi.

“Harapan kita dalam waktu dekat ini bisa segera terbentuk, kita sudah bicarakan tadi dengan bupati kalau bisa ini di dorong untuk dibangun di tahun anggaran ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Terima Pemulangan Ratusan WNI dari Tawau Malaysia

Diungkapkannya, pengguna Narkotika adalah pelaku maupun korban namun dengan adanya balai rehabilitasi nantinya bisa menyelamatkan anak bangsa. Jika tidak maka pengguna Narkotika tidak akan ada habisnya.

“Sampai saat ini belum ada rumah rehabilitasi di Kaltara sehingga para pengguna ini harus kita proses secara pidana.” Katanya.

Kita berharap dengan adanya balai rehabilitasi penanggulangan pengguna narkotika itu lebih efektif dan efisien daripada harus dipenjara. (*)

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Trantib, Satpol PP Nunukan Susun Peta Rawan Berbasis Data

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *