benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti dari 237 perkara yang sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Nunukan. Sebagian besar barang bukti dari perkara narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, mengatakan sesuai dengan kewenangan jaksa pemilik perkara mengharapkan daerah membangun balai rehabilitasi untuk pengguna Narkotika.
“Jadi, ke depannya tidak semua perkara Narkotika itu sampai ke pengadilan, jika hanya pengguna kita bisa masukkan ke balai rehabilitasi,” ujar Yudi kepada benuanta.co.id, Kamis (30/6/2022)
Namun kejaksaan terkendala dengan pendanaan sehingga mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten untuk menyediakan lahan dan membangun tempat untuk pembangunan balai rehabilitasi.
“Harapan kita dalam waktu dekat ini bisa segera terbentuk, kita sudah bicarakan tadi dengan bupati kalau bisa ini di dorong untuk dibangun di tahun anggaran ini,” ungkapnya.
Diungkapkannya, pengguna Narkotika adalah pelaku maupun korban namun dengan adanya balai rehabilitasi nantinya bisa menyelamatkan anak bangsa. Jika tidak maka pengguna Narkotika tidak akan ada habisnya.
“Sampai saat ini belum ada rumah rehabilitasi di Kaltara sehingga para pengguna ini harus kita proses secara pidana.” Katanya.
Kita berharap dengan adanya balai rehabilitasi penanggulangan pengguna narkotika itu lebih efektif dan efisien daripada harus dipenjara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli